Pekerja Tambang Watu Lungguh Diciduk Polisi

10 pekerja tambang  PT Arya Radja Rahardja tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Tak hanya itu, Polres Situbondo juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit dumpruk nopol DK 9374 UI dari lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.

Pekerja Tambang Watu Lungguh Diciduk Polisi
Salah satu BB berupa exavator yang diamankan di lokasi tambang watu lungguh akan dibawa ke Mapolres Situbondo.

Situbondo, HB.net - Petugas Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Situbondo menciduk 10 pekerja tambang PT Arya Radja Raharja di lingkungan Watu Lungguh, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebanyak 10 pekerja tambang  PT Arya Radja Rahardja tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Tak hanya itu, Polres Situbondo juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit dumpruk nopol DK 9374 UI dari lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 unit exavator merk Sany, 41 lembar nota penerimaan, 41 lembar nota pengiriman, serta satu  bendel nota kosong. Dugaan sementara, sebanyak 10 pekerja tambang  itu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Situbondo, karena PT Arya Radja Rahardja melakukan aktivitas tambangnya tanpa dilengkapi IOP.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi P membenarkan pengamanan sebanyak 10 tambang galian C PT Arya Radja Rahardja, yang diduga merupakan tambang ilegal tersebut. “Sebanyak 10 pekerja tambang  yang diamankan dari lokasi tambang Watu Lungguh itu, masih diperiksa penyidik,” kata AKP Dhedi Ardi Putra, Minggu (28/11).

Menurutnya, terungkapnya PT Arya Radja Rahardja melakukan aktivitas tambang ilegal itu, berawal dari informasi warga. Sehingga petugas Tipidsus Satreskrim Polres Situbondo langsung mendatangi lokasi. “Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata hasil penambangan berupa batu dan tanah urug, diperjual belikan kepada UD Hadi Jaya,” pungkasnya. (mur/diy)