Pemasok Ekstasi 200 Butir ke Lapas Porong Diburu
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Angga Udayana (28), warga Buduran dicecar pertanyaan oleh polisi. Dia diminta membeberkan alamat pemasok ekstasi. Namun mulutnya tetap terkunci rapat. Minggu (5/4) lalu, kurir narkotika itu tertangkap petugas keamanan Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Penangkapan itu bermula ketika Angga diminta mengantarkan titipan untuk warga binaan. Yaitu YTS dan RSP. Paket tersebut terbungkus tas plastik. Berisi pakaian.
Pria 28 tahun itu masuk lapas pukul 18.00. Melihat gerak-gerik Angga, petugas keamanan lapas curiga. Sebab, dia tampak mengamati kondisi lapas. Sebagai langkah antisipasi, dia diminta masuk ke ruang portir. Petugas mengunci seluruh ruangan. Angga digeledah. Namun petugas tidak menemukan barang mencurigakan.
Giliran barang bawaan Angga diperiksa. Titipan itu dimasukkan ke dalam mesin X-ray. Lewat monitor, petugas melihat benda mencurigakan. Saat diperiksa, di dalam lipatan baju tersembunyi pil ekstasi.
Kapolsek Porong Kompol Sarwo Waskito menjelaskan, pengiriman barang haram itu sudah dirancang. Angga mencoba mengelabuhi petugas. Pelaku menyembunyikan pil ekstasi di dalam lipatan baju. "Sekilas tak terlihat. Ketika masuk mesin X-ray terlihat," paparnya.
Total, sebanyak 200 pil ekstasi yang bakal diselundupkan. Penerimanya dua orang warga binaan. "Saat ini masih kami dalami," paparnya.
Polisi menemukan informasi. Angga diminta seseorang untuk mengirim ekstasi. "Inisialnya Jeger," paparnya.
Dari pemeriksaan, Jeger dan Angga merupakan teman dekat. Keduanya berkenalan ketika sama-sama meringkuk di Rutan Medaeng. Angga ditahan kasus curas. Sedangkan Jeger dipenjara karena kepemilikan narkoba. Di dalam rutan, keduanya menjadi sahabat karib. Saat keluar rutan, dua pria itu terus berhubungan. Keduanya sering ngopi bersama.
Nah, seminggu lalu, keduanya kembali bertemu. Jeger memintanya mengirimkan paket ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong. "Saya kira cuma pakaian," ucap Angga berkelit.
Angga tak mau memberikan alamat Jeger. Berulang kali ditanya dia bungkam. "Saya tak tahu rumah Jeger," paparnya.
Jeger diduga tinggal di wilayah Waru. Namun hingga kini pengejaran polisi belum membuahkan hasil. "Pelaku narkoba selalu mengunci rapat pemasok," terangnya.
Kini bapak satu anak itu harus tinggal di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 114 subsider 112 UU Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," papar Sarwo.(cat/rd)