Pembakar Mobil Via Vallen Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana kasus pembakaran mobil mewah milik penyanyi dangdut Via Vallen dengan tersangka Pije (41),digelar Rabu (2/12).
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Sidang perdana kasus pembakaran mobil mewah milik penyanyi dangdut Via Vallen dengan tersangka Pije (41),digelar Rabu (2/12).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Sultan Agung Sidoarjo di ruang sidang Tirta. Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dipimpim oleh Hakim Ketua Damelia Fresilia Simanjuntak dan dua hakim anggota Achmad Peten Sili dan Teguh Sarosa.
Sebelum sidang dimulai ketua majelis sempat menanyakan kepada terdakwa Pije (41), warga Palembang secara virtual. Apakah terdakwa kondisinya sehat. Terdengar melalui virtual terdakwa mengaku sehat.
Kemudian ketua majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk membacakan dakwaannya. Jaksa penuntut umum dari Kejari Sidoarjo Moch Ridwan Dermawan mulai membacakan materi dakwaan sebanyak enam halaman. Terdakwa akan dituntut pasal 187 ke 1 KUHP atau pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
"Hari ini agendanya sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan yang di gelar di PN Sidoarjo," kata Ridwan kepada wartawan di PN Sidoarjo, Rabu (2/12).
Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB, namun dalam sidang terdakwa tidak hadir. Sidang perdana dengan agenda dakwaan ini juga tidak dihadiri oleh saksi yang selaku pemilik mobil Via Vallen, Namun saksi diwakilkan ke adik kandungnya Mella Rossa.
"Karena ketua majelis meminta bahwa saksi utama harus dihadirkan. Rencana sidang dilanjutkan hari Senin (7/12)," pungkas Ridwan.(cat/rd)