Pembangunan Prasarana Mangkrak, Warga Lapor Kejaksaan

Merasa ada kejanggalan dalam pembangunan prasarana di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, perwakilan warga Sukorejo melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Pembangunan Prasarana Mangkrak, Warga Lapor Kejaksaan
Perwakilan warga Sukorejo menunjukan bukti fisik pekerjaan yang belum selesai sebelum diserahkan di kejaksaan. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Merasa ada kejanggalan dalam pembangunan prasarana di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, perwakilan warga Sukorejo melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Perwakilan warga tersebut adalah Tri Maryono dan Tarmuji. Mereka membawa beberapa bukti sebagai dasar laporan.

Tri Maryono mengatakan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Sukorejo, Andri Setyo Purwantoro, atas berbagai pembangunan yang tidak kunjung selesai hingga saat ini.

"Saya melihat ada dugaan penyimpangan dalam berbagi pembangunan mulai tahun 2019 dan tahun 2020," kata Tri, kepada Harian Bangsa, Selasa (6/4).

Menurutnya, jika dilihat bangunan tahun tersebut seharusnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat Desa Sukorejo. Tapi hingga saat ini belum terlihat hasilnya. “Anehnya setelah kasus ini dilaporkan, mulai ada pekerjaan kembali dan itu sudah berjalan tiga hari," terangnya.

Kedatangan di kejaksaan dalam penyerahan bukti laporan langsung diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Diky Andi Firmansyah.

"Saya sudah memasukkan laporan dan sekarang bukti-bukti yang diminta akan kita serahkan," terang Tri.

Tarmuji menambahkan, ada beberapa pekerjaan yang keseluruhan menelan dana mencapai Rp 882 juta di tahun 2019 dan 2020. Beberapa pekerjaan di tahun 2019 di antaranya drainase, sumur makam, paving musala, pengadaan sibel sawah, gapura perbatasan, kursi plastik, keramik balai desa, dan gedung PAUD.

Tahun anggaran 2020 juga ada pekerjaan juga belum selesai. Di antaranya, pemeliharaan jalan desa, pengadaan lampu makam, rehab balai desa, pemeliharaan pos kampung dan gapura, pembangunan drainase pustu, pembangunan sumur dalam sibal, saluran irigasi, urug sirtu, dan padat karya tunas desa.

"Saya selaku perwakilan masyarakat agar pelaksanaan tersebut untuk dilakukan proses oleh Kejari Nganjuk," kata Tarmuji.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nopy Tenopero membenarkan jika perwakilan masyarakat melaporkan kasus tersebut. "Benar, laporan tersebut sudah masuk. Saat ini sedang dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan tahap penyelidikan," kata Nopy. (bam/rd)