Pembunuh Warga Pranti Menganti, Gresik, Polres Ekspose 2 Tersangka
"Dua orang yang telah kami tetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap Irfan Suryadi," ucap Kapolres.
Gresik, HB.net - Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengekspose tersangka pembunuhan Aris Suprianto, warga Jalan KAV. Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, di halaman Polres Gresik, Rabu (6/12/2023).
Tersangka pembunuh korban dua orang. Mereka adalah, Irfan Suryadi, warga Desa Tulus Ayu Rt 10 Rw 03, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan Hengky Pratama Susanto, Dusun Ngepungsari Rt 01 Rw 05 Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
"Dua orang yang telah kami tetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap Irfan Suryadi," ucap Kapolres.
Selain dua tersangka, kata kapolres, pihaknya juga berhasil menangkap tiga penadah barang berharga korban yang dibawa kabur tersangka kemudian dijual. Barang berharga itu berupa sepeda motor Honda PCX Nopol L 3252 DAF, dan handphone.
Adapun ketiga tersangka adalah, Moh. Alditia Rosydi, warga Desa Sedan Rt 02 Rw 02 Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Ahmad Supriyadi, warga Desa Genuksari Rt 05 Rw 09 Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan Joko Dwi Utomo, warga Blado Rt 02 Rw 03 Desa Tegalarum, Kecamtan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kapolres menyampaikan, terkuaknya kasus pembununan bermula, pada hari Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB saudara korban, Sahrul menghubungi adiknya, Aris Suprianto melalui telepon. Namun tidak dijawab. Sahrul dengan mengajak kakaknya Nur Aini lantas mendatangi rumah korban. Sekitar pukul 02.00 WIB, Sahrul dan Nur Aini tiba di rumah korban. Mereka lalu memanggil adiknya dari luar rumah. Namun, tidak ada jawaban.
"Sahrul lantas membuka rumah korban yang tidak dikunci" kata Kapolres.
Saat itu, kata Kapolres, Sahrul melihat bercak darah. Sahrul lalu meminta bantuan tetangga sekitar untuk masuk ke dalam rumah korban.
"Mereka mendapati korban sudah tergeletak di kamar dalam keadaan berlumuran darah dan meninggal dunia," ungkap kapolres.
Sahrul juga tidak menemukan sepeda motor korban, Honda PCX Nopol L 3252 DAF di rumah korban.
"Sahrul lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik," terangnya.
Kapolres menyampaikan bahwa, kedua tersangka nekat membunuh korban karena ingin menguasai barang berharga milik korban.
"Tersangka nekat membunuh korban karena ingin menguasai harta benda milik korban berupa handphone dan sepeda motor. Karena tersangka takut diteriaki maling, korban dibunuh," ungkapnya.
Ditambahkan kapolres, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Pasal 338 KUHP, diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan Pasal 480 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (hud/ns)