Pemkot Blitar Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kenyamanan Wisata, Wali Kota: Tarif Retribusi Sudah Diatur Jelas dan Terjangkau

Kota Blitar, HB.net - Pemerintah Kota Blitar menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang nyaman, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat. Hal ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait tarif di salah satu destinasi wisata unggulan Kota Blitar.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, menyampaikan bahwa video viral yang sempat memicu polemik sebenarnya merupakan kesalahpahaman terkait perbedaan antara tarif retribusi wisata dan tarif parkir. “Di perda kita itu memang ada retribusi masuk ke tempat wisata, baik Makam Bung Karno maupun Istana Gebang, maupun wisata yang lain itu merupakan paket,” jelas Mas Ibin.
Mas Ibin menjelaskan bahwa besaran retribusi wisata sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp 4.000 per orang. Tarif ini merupakan tarif paket wisata yang sudah lama diberlakukan dan mencakup berbagai destinasi.
“Jadi, yang kemarin viral itu bukan soal tarif parkir, melainkan retribusi masuk ke tempat wisata,” tambahnya.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin saat menghadiri sebuah acara.
Sementara itu, untuk tarif parkir kendaraan, Pemkot Blitar telah menetapkan harga yang sangat terjangkau dan sudah disesuaikan dengan jenis kendaraan serta kondisi lapangan.
Parkir sepeda motor dikenai tarif Rp 2.000, mobil Rp 3.000, dan untuk acara khusus seperti event atau festival, tarif bisa menyesuaikan antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Adapun untuk bus wisata, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 18.000.
“Sedangkan untuk parkir bus, tarifnya sebesar Rp 18.000. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan pengelolaan tempat wisata,” papar Mas Ibin.
Menanggapi munculnya kesalahpahaman tersebut, Pemkot Blitar segera mengambil langkah pendekatan dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya adalah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang sempat viral di media sosial.
“Salah satu langkah kami adalah mencari ibu-ibu yang viral untuk mengklarifikasi setelah kita memberi penjelasan mengenai aturan dan dasar hukum tarif yang berlaku,” ujarnya.
Mas Ibin menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan di kawasan wisata Kota Blitar masih sangat bersahabat bagi wisatawan. Pemerintah Kota Blitar terus berupaya menciptakan suasana berwisata yang nyaman dan ramah, tanpa membebani pengunjung.
Wali Kota Blitar menghadiri acara peringatan hari lahir Pancasila di Perpustakaan Bung Karno.
Dengan penjelasan ini, Pemkot berharap masyarakat tidak lagi salah kaprah dalam membedakan antara retribusi wisata dan tarif parkir, serta semakin percaya terhadap transparansi pengelolaan destinasi wisata di Kota Blitar.
Sebelumnya sebuah video viral yang memperlihatkan keluhan seorang ibu soal tarif parkir di kawasan Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Makam Bung Karno, Kota Blitar, menjadi sorotan warganet. Dalam video tersebut, ibu berkaos kuning itu mengaku dikenai tarif parkir hingga Rp 800 ribu untuk rombongan yang datang dengan tiga bus.(tri/ns)