Pemkot Surabaya dan BKKBN Gelar Diseminasi Audit Termin 1
Pemkot Surabaya bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kantor wilayah Jawa Timur menggelar diseminasi hasil kajian bersama audit kasus stunting Termin 1 tahun 2025.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemkot Surabaya bersama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kantor wilayah Jawa Timur menggelar diseminasi hasil kajian bersama audit kasus stunting Termin 1 tahun 2025. Diseminasi audit kasus stunting tersebut diikuti oleh 153 kelurahan dan 31 kecamatan se-Surabaya.
Pada kesempatan ini, Plt Sekretaris Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Jatim Sofyan Rizalanda mengatakan, diseminasi audit kasus stunting ini rutin dilakukan setiap tahun oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia, khususnya Surabaya, Jatim. Diseminasi ini adalah bagian dari upaya percepatan penurunan kasus stunting di seluruh wilayah Jatim, khususnya Surabaya.
“Esensi dari audit adalah bukan karena kita ingin mengevaluasi kesalahan dari pihak tertentu, tentu saja tidak. Akan tetapi audit ini adalah upaya komprehensif, supaya penanganan beberapa kasus yang dianggap berat bisa dilakukan secara simultan dan bersama-sama,” kata Sofyan, saat sambutan di Graha Sawunggaling, Selasa (17/6).
Menurutnya, dewasa ini permasalahan stunting menjadi sangat komplek di tengah masyarakat. Karena tidak hanya dirasakan oleh anak berasal dari keluarga miskin, akan tetapi ada pula anak yang berasal dari keluarga mampu juga mengalami stunting. Ia menjelaskan hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu penyakit bawaan.
Lebih lanjut, Sofyan menerangkan, saat ini seluruh pemerintah daerah di Indonesia sedang menunggu kelanjutan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Setelah disahkan, ia berharap, seluruh pemerintah daerah di Indonesia, khususnya Jatim bisa terus bergerak mempertahan percepatan penurunan stunting ke depannya.
Disamping itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Bisukma Kurniawati mengatakan, diseminasi audit kasus stunting Termin 1 tahun 2025 kali ini adalah bagian upaya pemkot untuk melakukan percepatan penurunan stunting di Surabaya. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 79 tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Surabaya, tertulis bahwa perlu dilakukan audit kasus stunting secara rutin.
“Dalam audit kasus ini adalah untuk mengidentifikasi risiko, dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans yang dilakukan secara rutin atau bersumber dari data lainnya,” kata Bisukma.
Mantan direktur Utama RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya yang akrab disapa Betty itu menjelaskan, audit ini menyasar empat kelompok sasaran. Di antaranya keluarga berisiko stunting, calon pengantin berisiko, ibu hamil berisiko, serta ibu nifas berisiko dan balita.
Dalam kegiatan siseminasi audit kasus stunting kali ini turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Anna Fajriatin,K epala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina. Kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran Forkopimda Kota Surabaya. Acara yang digelar secara daring dan luring ini, turut dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair Sri Sumarmi, dan spesialis anak Fakultas Kedokteran (FK) Unair sekaligus anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Jatim Mira Irmawati.(ari/rd)