Penadah dan Pelaku Jambret Ibu Hamil di Mojokerto Dibekuk Polisi

Polres Mojokerto mengungkap pelaku jambret ibu hamil. Dalam keterangannya, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyampaikan, Unit Resmob Satreskrim akhirnya meringkus dua pelaku jambret dan dua penadah.

Penadah dan Pelaku Jambret Ibu Hamil di Mojokerto Dibekuk Polisi
Empat pelaku penjambretan dan penadahan yang dibekuk Polres Mojokerto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Polres Mojokerto mengungkap pelaku jambret ibu hamil. Dalam keterangannya, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyampaikan, Unit Resmob Satreskrim akhirnya meringkus dua pelaku jambret dan dua penadah.

Para pelaku sempat mencoba kabur dan melawan saat ditangkap. Kedua kaki pelaku yang bernama Arif dilumpuhkan dengan tembakan. Saat dipamerkan di hadapan awak media, Arif pun hanya bisa duduk di kursi roda dan didorong oleh penjahat lainnya yang diringkus.

Pelaku jambret lainnya bernama Irfan Anrizah (26) asal Desa-Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Dia merampas tas Kasiani saat malam pergantian tahun.

Pelaku yang bernama Arif Prasetyo (48) asal Desa Mulyasari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Namun ia tinggal di Cepu, Kabupaten Blora. Dia merampas tas milik Ningsih, ibu hamil 7 bulan pada pukul 12.00 WIB, Jumat (18/12).

Atas ulah Arif, Ningsih, warga  asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang itu mengalami patah kaki dan terpaksa hanya bisa duduk di kursi roda. Beruntung bayi yang dikandungnya sehat. Pelaku jambret yang bernama Arif mengaku, saat itu dia beraksi sendirian.

Saat melihat korban Ningsih mengendarai motor sendirian, dia langsung memepet dan merampas tas hingga korban jatuh ke aspal. Ibu hamil korban jambret mengalami patah kaki.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, untuk tersangka Irfan diringkus setelah teridentifikasi beraksi di dekat mapolsek dan koramil Kecamatan Bangsal.

"Sedangkan untuk mengungkap pelaku kejahatan jalanan dengan korban ibu hamil 7 bulan, tim kami bentuk dan ahamdulillah juga terungkap," jelasnya.

Barang bukti handphone tersebut sudah terjual ke tersangka berinisial A dan juga N. “Kami juga melakukan penyitaan dua unit kendaraan bermotor roda dua kemudian handphone dan beberapa alat," ungkapnya.(ris/rd)