Penyewa Ruko Plasa Bangil yang Tak Bayar Sewa, Pemkab Pasuruan Bakal Serahkan ke APH

Penyewa Ruko Plasa Bangil yang Tak Bayar Sewa, Pemkab Pasuruan Bakal Serahkan ke APH
Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko di ruang kerja di dampingi Kabid  Perdagangan Disperindag Deddy, saat ditemui HARIAN BANGSA.

Pasuruan, HB.net - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan akan menyerahkan penyewa ruko Plasa Bangil yang tak bayar sewa atau memindahtangankan pada pihak lain pada  Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan.

Dijelaskan Sekda Kabupaten Pasuruan, Yuda Triwidya Sasongko, saat ditemui di ruang kerjanya, penyewa yang tidak membayar kewajiban hingga 10 tahun atau sebesar Rp 250 juta akan diserahkan ke Kejaksaan.

“Soal adanya dugaan unsur korupsi atau dugaan dalil penggelapan itu ranahnya penyidik. Saya hanya menyerahkan permasalahan kasus sewa ke Disperindag tidak bayar," ungkapan Yuda.

Sedangkan Deddy Irawan Yulianto Kabid Perdagangan Disperindag  Kabupaten Pasuruan menjelaskan, penyewa ruko dan lapak plaza Bangil yang tidak membayar sewa mencapai Rp 1 milyar akan jadi Rozak (penyewa yang pernah dituntut hokum dan dipenjara) kedua.

Diakui Deddy, banyak penyewa ruko dan lapak di Plaza Bangil tidak bayar sewa, bahkan sampai 10 tahun.  Bahkan, ada seseorang sewa Disperindag 4 kios lalu disewakan lagi ke orang tapi tidak bayar berjalan hingga puluhan tahun. Akibatnya, pemkab Pasuruan dirugikan hingga puluhan miliar.

"Pemerintah merasa dirugikan. Ada dugaan kuat penggelapan uang sewa maka  kasusnya akan diserahkan ke APH, kejaksaan. Pasalnya, ada seseorang diduga kuat BK tidak banyar Rp. 1 milyar, 4 kios," Kata Dedy.

Dijelaskan Deddy, sekira dua tahun lalu AR tidak membayar sewa ke Disperindag Rp 400 juta oleh Kejaksaan ditetapkan jadi tersangka. Bakal akan Rozak ke dua, yakni BKR di duga kuat kasusnya sama, menggelapkan hasil sewa sebesar Rp 1 milyar, ruko dan dan lapak dipindah tangankan.

"Sementara, kantor eks BRI untuk penyerahan kunci ke penyewa baru masih nunggu disposisi Bupati," kata Deddy. (par/ns)