Petrokimia Gresik-Kapolda Jateng Kerja Sama Awasi Pupuk Bersubsidi

Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menandatangani nota kesepahaman di Semarang, Senin (19/9) lalu.

Petrokimia Gresik-Kapolda Jateng Kerja Sama Awasi Pupuk Bersubsidi
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Semarang, HARIANBANGSA.net - Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menandatangani nota kesepahaman di Semarang, Senin (19/9) lalu. Kesepahaman ini untuk memperkuat pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi

Dwi Satriyo menyatakan bahwa, sebagai anggota holding Pupuk Indonesia yang mendapat amanah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai pelosok di Tanah Air, pengamanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah prioritas. Untuk itu, pihaknya terus memperkuat pengawasan dalam pendistribusiannya, dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) di berbagai daerah.

Hal ini, kata Dwi Satriyo untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai dengan e-RDKK (elektronik-Rencana Detail Kebutuhan Kelompok) dan regulasi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 13 Tahun 2013.

"Pupuk bersubsidi memiliki peranan vital dalam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pupuk ini harus sampai di tangan petani yang berhak sesuai dengan prinsip 6T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu)," ucapnya.

Ditambahkannya, nota kesepahaman di antaranya mengatur tentang pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi Petrokimia Gresik,  penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi,  sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada seluruh elemen yang terlibat, serta pelibatan personel, sarana, dan prasarana guna mendukung kelancaran pengamanan, pengawalan, dan penegakan hukum penyaluran pupuk bersubsidi.

Sebelumnya, Petrokimia Gresik juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, dan Kejati Jawa Timur. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan dengan Kejaksaan Negeri Gresik.

“Pengawasan penyaluran pupuk subsidi di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat," katanya.

Sementara itu, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa Petrokimia Gresik adalah objek vital nasional (Obvitnas) yang mengelola pupuk bersubsidi untuk petani di dalam negeri. "Tujuan dari Nota Kesepahaman ini untuk terwujudnya pengamanan dan pengawalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Semoga kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dalam pendistribusian pupuk," katanya.(hud/rd)