Polda Jatim dan Jajaran Gulung 2.300 Preman
Polda Jatim bersama jajaran polres di Jawa Timur mengelar hasil Operasi Pelat Semeru 2025.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Polda Jatim bersama jajaran polres di Jawa Timur mengelar hasil Operasi Pelat Semeru 2025. Operasi ini dititikberatkan pada premanisme. Dari hasil gelar tersangka, setidaknya total ada 2.300 tersangka dari 1.863 kasus selama Operasi Pekat Semeru 2025 pada 1–14 Mei 2025. Dari total tersebut, setidaknya pihak Polda Jatim dan jajaran melibatkan 275 personel yang diturunkan dengan menyasar 2.566 target titik operasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan mendukung iklim investasi di Jatim. "Jenis kejahatan yang paling banyak diungkap adalah penganiayaan, pemerasan, serta konflik antarkelompok seperti perguruan silat dan kelompok penagih utang," ujarnya, di Mapolda Jatim, Jumat (16/5).
Polda Jatim mencatat overprestasi hingga 420 persen dari target yang ditentukan. Sebanyak 1.444 kasus ditangani secara pembinaan dengan melibatkan lebih dari 1.900 orang. Untuk hasil ungkap Operasi Pekat Semeru tahap I tanggal 1-8 Mei 2025 ada penganiayaan 86 kasus dengan 123 tersangka. Gangster ada 5 kasus dari 13 tersangka, pemerasan atau pemalakan ada 21 kasus dan 30 tersangka. Kasus pencak silat 23 kasus dari 46 tersangka, dan debt collector ada 3 kasus dengan jumlah 6 tersangka.
Sedangkan untuk Operasi Pekat Semeru tahap II pada tanggal 9-14 Mei 2025, jumlah penganiayaan terdapat 187 kasus dari 249 tersangka, gangster 4 kasus dari jumlah 9 tersangka, pemerasan/pemalakan 20 kasus dengan jumlah 23 tersangka, aksi kekerasan pencak silat ada 11 kasus dan 17 tersangka, debt collector 6 kasus 10 tersangka, street crime 8 kasus 11 tersangka, dan ungkap kasus pembinaan dan tipiring 1.444 kasus dan 1.706 orang yang ditindak.
Dari beberapa tersangka secara terpisah akan disangkakan dengan pasal yang sesuai kategori. Untuk premanisme akan digolongkan dan dikenakan pasal 368, 335, 170, dan 351 KUHP.(yan/rd)