Polres Mojokerto akan Lakukan Penyekatan Tiga Titik
Pemerintah melalui adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, resmi mengeluarkan larangan mudik mulai tanggal 22 April-24 Mei 2021 demi menghindari risiko lonjakan kasus Covid-19.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pemerintah melalui adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, resmi mengeluarkan larangan mudik mulai tanggal 22 April-24 Mei 2021 demi menghindari risiko lonjakan kasus Covid-19. Aturan tersebut kembali ditegaskan bersama dalam kegiatan apel kesiapan pengamanan larangan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Senin (26/4) pagi di Halaman Mapolres Mojokerto.
Apel dipimpin Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, serta Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto.
“Saya ingin menekankan beberapa poin penting pagi ini. Laksanakan deteksi dan intervensi dini serta pemetaan kerawanan di masing-masing lokasi. Lakukan koordinasi intens dengan stakeholder terkait, dan mohon jalankan tugas dengan tetap memperhatikan kesehatan. Jangan lupa terus waspada di masing-masing pos,” pesan Bupati Ikfina dalam arahannya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat menemui awak media, menambahkan bahwa Polres Mojokerto akan melakukan penyekatan di tiga titik wilayah hukum Polres Mojokerto (Trawas, Trowulan dan Ngoro) dan menyediakan 236 Kampung Tangguh Semeru untuk warga yang terbukti melakukan mudik di Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, Polda Jatim dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik melaksanakan beberapa kegiatan antara lain Operasi Keselamatan Semeru 2021 mulai 12-25 April 2021, serta peningkatan kegiatan rutin mulai 26 April-5 Mei 2021 dengan tujuan melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan di kabupaten, kota dan provinsi. Tujuh titik lokasi penyekatan antara Jawa Timur dengan Jawa Tengah, serta Jawa Timur dengan Bali.(hms/rd)