Polresta Sidoarjo Ajak Netizen Gencarkan Larangan Mudik

Polresta Sidoarjo terus menyosialisasikan aturan pemerintah tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Polresta Sidoarjo Ajak Netizen Gencarkan Larangan Mudik
Kegiatan sosialisasi larangan mudik kepada warganet.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Polresta Sidoarjo terus menyosialisasikan aturan pemerintah tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Kali ini dengan mengajak warganet (netizen) di wilayah Kabupaten Sidoarjo agar aktif mengedukasi masyarakat di media sosial. Hal ini terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19, yakni mengeluarkan surat edaran larangan mudik.

Ps. Kasubag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi Handono, Jumat (23/4), menyampaikan kepada puluhan netizen Sidoarjo, agar turut menggiatkan informasi di media sosial terkait segala informasi peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Larangan mudik berkaca pada kejadian gelombang kedua lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di India. Ini akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah kita berupaya kejadian di India tidak terjadi di Indonesia, mengingat kasus Covid-19 di wilayah kita sudah terus menurun," jelas Ipda Tri Novi Handono.

Agar program baik pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan lancar. Polisi menggandeng berbagai pihak untuk menyosialisasikannya dan mengedukasi masyarakat termasuk terus disiplin protokol kesehatan 5M.

Amel, netizen ILS mengatakan, banyak konten positif yang berisi larangan mudik dan pengendalian Covid-19. Ia bersama para netizen menyatakan siap gencar menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui akses jejaring sosial.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran Virus Corona.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.(cat/rd)