Polsek Genteng Tangkap 2 Pengedar Ribuan Pil Trex
Kapolsek Genteng Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan jajarannya, Selasa (11/07/2023) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Banyuwangi, HB.net - Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap AA (29) dan MAM (21) gegara menjual obat terlarang. Polisi turut mengamankan barang bukti 1.129 butir pil Trihexyphenidyl (trex) dari kedua pelaku.
Kapolsek Genteng Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan jajarannya, Selasa (11/07/2023) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Ketika melintas di jalan raya sekitar Kampus Ibrahimi Genteng, petugas melihat seseorang berinisial AR (26) di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan," kata Kompol Agung Rabu (12/07/2023).
Kemudian, petugas menghampirinya dan melakukan penggeledahan. Kecurigaan polisi pun terbukti dengan didapatkannya beberapa butir pil trex. "Dari sana, kita kembangkan dengan menginterogasinya," ujarnya.
Nah, dari pengakuan pemuda itu terungkap jika obat keras berbahaya tersebut berasal dari AA. Aparat pun langsung bergerak menuju rumah AA di Dusun Kaliputih, Desa Kembiritan untuk dilakukan penggeledahan.
AA pun terkejut dengan kedatangan polisi. Dia tak dapat mengelak ketika petugas berhasil menemukan 880 butir pil trex di dalam tas slempang miliknya beserta klip kosong. "Ratusan obat terlarang tersebut telah dia kemas menjadi 18 klip dan siap edar," ungkapnya.
Tak sampai disitu, polisi kembali menggali informasi asal muasal ratusan pil trex tersebut. Informasi pun didapat dan mengarah kepada seseorang yang tak lain tetangga AA yakni MAM.
"Kami langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah MAM yang rumahnya tak jauh dari rumah AA. Disana kami mendapatkan 249 butir pil trex yang tersimpan di laci lemari didalam tas slempang warna hitam," jelasnya.
Selanjutnya, petugas membawa saksi AR, kedua pelaku AA dan MAM ke Mapolsek Genteng beserta barang bukti ribuan piltrex tersebut untuk diproses lebih lanjut."AA dan MAM sudah kita tetapkan tersangka. Kini keduanya telah ditahan," tegasnya.
Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) sub Pasal 198 Jo Pasal 108 (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000. (guh/diy)