Pria Bangka Belitung Jual Beli Konten Pornografi Anak
Pria asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pria asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim. Penangkapan pria berinisial ASF itu dikarenakan telah menjual jual beli konten pornografi anak.
Bukti penangkapan yang dilakukan kepada ASF setelah pihak Ditressiber mendapat bukti menyebarluaskan foto hingga video tindak asusila atau pornografi anak. “Tersangka ini mulai melakukan jual beli foto dan video asusila pornografi anak sejak bulan Juni 2023,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6).
“Kemudian tersangka menggunakan IG dengan nama user @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi channel Telegram dan potatochat secara berbayar dengan mencantumkan bio telegram dengan user name @OrangTuaNakalComunity,” lanjut dia.
Lebih jauh dijelaskan, dari pengakuan tersangka, bagi member yang bersedia masuk ke channel-nya, tersangka membandrol Rp 500 ribu untuk setiap member.
“Secara keseluruhan tersangka memiliki 15 channel Telegram dan satu aplikasi potatochat, yang terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member,” terang kabid humas.
Dari pengakuan tersangka yang didapat dari member yang telah mendaftar atau bergabung ke channel-nya mendapat Rp 550 juta. Belum termasuk keuntungan diluar member mendapat Rp 10 juta per bulan. “Jadi tersangka selama 2 tahun menjalankan aksinya mendapat keuntungan kurang lebih Rp 240 juta,” ungkapnya.
Atas pengungkapan ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun dan pidana denda Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.(yan/rd)