Program Aplikasi Sirip DKP Jatim Buat Perizinan Perikanan Tangkap Cepat, Mudah, dan tanpa Biaya
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur telah mengembangkan sistem pelayanan perizinan berbasis online berupa (Sistem Integrasi Perizinan Perikanan Tangkap (Sirip).
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur telah mengembangkan sistem pelayanan perizinan berbasis online berupa (Sistem Integrasi Perizinan Perikanan Tangkap (Sirip). Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
“Kemajuan teknologi informasi berjalan sangat pesat menjadikan motivasi bagi sebagian besar instansi pemerintahan untuk membuat inovasi yang sangat cepat dan efisien terkait pelayanan maupun pemenuhan data. Berbagai macam inovasi yang telah dikembangkan dapat mempermudah dalam pencarian data yang disajikan secara real time,” kata Kepala DKP Jatim Muhammad Isa Anshori.
Sistem Informasi Pelayanan Perizinan ini ditopang dengan fasilitas teknologi berupa pengajuan dan penerbitan izin berbasis web akan sangat membantu proses perijinan yang diajukan masyarakat. Semua persyaratan administrasi bisa diunggah melalui aplikasi web. Pemohon tidak harus datang ke kantor untuk menyerahkan berkas persyaratan administrasi. Dan ada mekanisme verikasi dan informasi tentang lengkapnya administrasi yang diperlukan serta bisa dipantau progresnya.
Inovasi Sirip ini sebagai jawaban atau bentuk gagasan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam meningkatkan perizinan berusaha. Selain itu, sebuah bentuk reformasi, dengan menggunakan model registrasi yang lebih efisien, serta lebih cepat dengan sistem data yang terpadu dan terintegrasi. Harapannya adalah prosesnya jauh lebih efektif bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Aplikasi Sirip pertama kali dikembangkan pada tanggal 2 Maret 2020 dan masih berjalan sampai dengan saat ini. Sejak diterapkan pada tahun 2020 sampai pada tahun 2023, Sirip telah menerbitkan lebih dari 7.000 dokumen rekomendasi izin kapal perikanan. Seperti Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP), SIUP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang berasal dari 22 kabupaten-kota berpesisir di Jawa Timur.
Inovasi Sirip merupakan terobosan dalam pelaksanaan perizinan berusaha di bidang penangkapan ikan di Jawa Timur. Peesepsi pelaku usaha dimana dalam pengurusan perizinan selalu terbentur dengan birokrasi yang berbelit, antrean yang panjang, durasi waktu yang tidak pasti, praktik pungutan, dapat diantisipasi dengan inovasi Sirip
Pada tahun 2022 dilakukan pembaruan atau peningkatan pada sisten modul Aplikasi Sirip. Yaitu adanya penambahan modul Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan Perikanan (PPKP) yang sebelumnya manual, sekarang menjadi on line dan real time. Sehingga Aplikasi Sirip menjadi lebih lengkap, praktis, dan treaceable.
Mengurus perizinan dokumen kapal perikanan kini semakin mudah dengan aplikasi Sirip. Hadir untuk mempermudah proses administrasi, Sirip memungkinkan untuk mengajukan perizinan dokumen kapal dengan cepat dan efisien. Tak perlu lagi antre panjang atau menghabiskan waktu di kantor, cukup gunakan aplikasi Sirip kapanpun dan dimanapun secara gratis.
Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses, memastikan setiap proses berjalan lancer, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keamanan data data juga terjamin, sehingga dapat mengelola perizinan dengan tenang dan nyaman.(ADV/rd)