Satlantas Polres Tuban Berlakukan Tilang Manual
Meski tilang manual kembali diberlakukan, Etle (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Mobile INCAR tetap diberlakukan. Disisi lain, sejak tilang manual tidak diberlakukan di Kabupaten Tuban, berdasarkan evaluasi angka lakalantas meningkat 25 persen.
Tuban, HB.net - Tindakan Bukti Pelanggaran (Tilang) secara manual mulai diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban. Bahkan, tilang manual tersebut sudah berlaku sejak Senin (15/05/2023).
Kasatlantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra menyatakan, tilang manual ini berlaku seluruh Indonesia. Ada 12 sasaran yang menjadi perioritas dalam pelanggaran lalu lintas tersebut. Jumlah sasaran itu menjadi fokus lantaran hasil dari data lakalantas terus meningkat. Terutama, selama proses tilang manual tidak diberlakukan.
"Atas dasar itu lakalantas meningkat. Hal itu dikarenakan euforia masyarakat yang berlebihan. Seharusnya dapat mendewasakan dengan tidak adanya tilang manual, justru masyarakat cenderung melanggar," beber AKP Kadek saat ditemui, pada Jumat (19/05/2023).
Ia menegaskan, sesuai keputusan tertinggi termasuk dari kapolda tilang manual akan dimulai dari pusat keramaian. Seperti pasar dan sekolah-sekolah serta pusat keramaian yang lainnya. Sedangkan, di Kabupaten Tuban sendiri pelaksanaan tilang dilaksanakan secara hunting atas dasar aduan masyarakat.
"Semoga masyarakat penguna jalan ini bisa senang dengan adanya tilang manual. Artinya, tidak ada lagi yang semena-mena parkir sembarangan atau melawan arus dan sebagainya," papar perwira asal Bali ini.
Meski tilang manual kembali diberlakukan, Etle (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Mobile INCAR tetap diberlakukan. Disisi lain, sejak tilang manual tidak diberlakukan di Kabupaten Tuban, berdasarkan evaluasi angka lakalantas meningkat 25 persen.
Diberlakukan tilang manual di Tuban juga atas masukan dan komplain masyarakat atas meningkatnya pelanggaran lalu lintas. "Banyak yang menyampaikan, sekarang siswa kok berani melanggar tanpa helm dan sebagainya, dari komplain itu yang menjadikan dasar Satlantas memberlakukan kembali tilang manual," ceritanya.
Memang diakuinya, mobile INCAR atau Etle tidak bisa menjangkau jalan-jalan kecil, kadang sistem ada errornya, dan kendala lainnya. Diharapkan, dengan diberlakukan kembali tilang manual ini, masyarakat tidak usah gaduh dan percaya dengan diri sendiri.
"Kalau dari awal masyarakat sudah merasa lengkap, kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK kalau sudah lengkap kenapa harus takut," pungkasnya.
Diketahui, ada 12 sasaran prioritas pelanggar lalu lintas. Meliputi pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak memiliki kelengkapan berkendaraan, ranmor tidak sesuai spek pabrik, overload dan over dimensi, serta ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu. (wan/diy)