Sebanyak 203 Lahan Parkir Minimarket Telah Disegel

Pemkot Surabaya telah menyegel lahan parkir ratusan minimarket. Sebab, lahan parkir minimarket itu belum dilengkapi dengan juru parkir (jukir) resmi.

Sebanyak 203 Lahan Parkir Minimarket Telah Disegel
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemkot Surabaya telah menyegel lahan parkir ratusan minimarket. Sebab, lahan parkir minimarket itu belum dilengkapi dengan juru parkir (jukir) resmi.

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, total sudah ada 203 lahan parkir minimarket yang disegel. Data tersebut terhitung sejak diturunkannya perintah penindakan pada Selasa (10/6). "Totalnya 203 (lahan minimarket) sudah disegel dan 67 (segelnya) sudah dibuka," kata Zaini, Selasa (17/6).

"Kalau hari ini (saja) kita segel 27 toko swalayan berdasarkan data permohonan bantuan penertiban dari Dishub (Dinas Perhubungan). Dan buka segel yang sudah berizin 19 toko," tambahnya.

Dengan demikian, Zaini meminta para pengusaha minimarket tersebut segera memenuhi aturan. Seperti mengurus izin lahan parkir hingga mempunyai jukir dengan rompi perusahaan.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, jukir resmi dan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir sebulan. "Imbauannya segera urus dan penuhi perizinan, dan nanti secepatan kami buka segelnya," ujar Zaini.

"Kami meminta seluruh warga Surabaya untuk turut serta menjaga ketertiban parkir. Jika menemukan pungutan tidak sesuai atau jukir ilegal, jangan ragu untuk menolak membayar atau melaporkan kepada kami," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (16/6).

Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal resmi Pemkot Surabaya, baik melalui media sosial (medsos), aplikasi Wargaku, Command Center (112), atau langsung ke aparat penegak hukum. “Laporan warga akan sangat membantu dalam upaya menciptakan sistem perparkiran yang jujur dan transparan demi kemajuan Kota Surabaya,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan kepolisian, akan memperketat penertiban parkir di tepi jalan umum. Banyak tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai sehingga kendaraan memadati bahu jalan dan menyebabkan kemacetan.

Hal ini muncul karena banyaknya keluhan masyarakat. Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik parkir ilegal atau juru parkir nakal yang merugikan Kota Pahlawan.

Terlebih, Pemkot Surabaya saat ini tengah mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Sebab, Eri menyoroti adanya potensi kebocoran PAD dari sektor ini.(ari/rd)