Sengketa Lahan Pantai Boom, Pemkab Banyuwangi Siap 'Perang'
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi menyatakan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti kepemilikan untuk memastikan lahan tersebut menjadi aset Pemkab Banyuwangi.
Banyuwangi, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terlibat sengketa kepemilikan aset dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim) terkait status lahan di Pantai Boom yang masih berstatus tanah negara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi menyatakan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti kepemilikan untuk memastikan lahan tersebut menjadi aset Pemkab Banyuwangi.
"Saat ini masih ada pertentangan dokumen dengan Dishub Provinsi," ujarnya saat ditemui pada Kamis (07/11/2024).
Sengketa ini bermula ketika Dishub Provinsi Jatim mengirimkan surat kepada Pj. Sekda Provinsi Jawa Timur yang mengklaim sebagian aset di Pantai Boom adalah milik mereka berdasarkan surat reklamasi yang dibuat pada 2019. Namun, Cahyanto menegaskan bahwa Pemkab Banyuwangi tidak pernah menerima tembusan surat reklamasi tersebut.
Pemkab Banyuwangi berargumen bahwa mereka telah melakukan aktivitas di Pantai Boom sejak era kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas. Menurut ketentuan, pengakuan hak atas tanah negara dapat diberikan kepada pihak yang telah menempati lokasi minimal 20 tahun.
BPKAD juga mempertanyakan dasar penerbitan surat dari Kelurahan Kampung Mandar yang menyatakan adanya aktivitas Dishub Provinsi di Pantai Boom. Hal ini bertentangan dengan kesaksian warga setempat yang menyatakan tidak pernah ada kegiatan Pemprov Jawa Timur di lokasi tersebut.
"Kami akan meminta Lurah Mandar untuk menganulir dokumen tersebut jika tidak ada kejelasan," tegas Cahyanto.
Berdasarkan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak yang paling berhak mengajukan klaim aset adalah yang telah melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Meski demikian, Pemkab Banyuwangi tetap membuka jalur negosiasi dengan Dishub Provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan sengketa ini.
"Kami ingin membandingkan dokumen yang diajukan Dishub Provinsi dengan dokumen yang kami miliki untuk mencari solusi terbaik," pungkasnya. (guh/diy)