Sengketa Tanah Kodim Sumenep Kian Kusut, Kali Kedua, BPN Gagal Ukur Ulang
Ternyata sebelum tiba saatnya, Senin (12 /09/2022), sudah terdengar santer akan ada penundaan oleh pihak BPN.
Sumenep, HB.net - Untuk kali kedua, Kantor Agraria dan Tata Ruag/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Sumenep gagal melakukan ukur ulang tanah Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0827/Sumenep. Kegegalan kali ini karena rencana pengukuran ada keberatan dari Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) Sumenep. Sesuai surat undangan BPN, sedianya pengukuran dilakukan, Selasa (13/09/2022).
Seperti diberikan kemarin, sesuai surat BPN Sumenep Nomor 523/35.29.200/IX/2022, tanggal 5 Oktober 2022, ukur ulang ini diajukan oleh Dandim Sumenep, Dony Pramuda Mahardi dan tembusan disampaikan kepada Bupati, Kapolres, Camat Kota, Lurah Pajagalan dan Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo.
Kepala BPN menegaska tentang rencana pengukuranpeta bidang tanah Kodim Selasa tanggal 13 September 2022, pukul 09.00 di Kantor Kelurahan Pajagalan Sumenep. Ternyata sebelum tiba saatnya, Senin (12 /09/2022), sudah terdengar santer akan ada penundaan oleh pihak BPN.
Lurah Pajagalan Sumenep Erlan Efiantoketika dihubungi lewat telepon selulernya menyatakan, bahwa pihaknya belum mendapat surat penundaan pengkuran tanah.
“ Ya memang terdengar santer tidak jadi pengukuran tanah Kodim, tapi saya belum terimasuratnya dari BPN,“ ujar Lurah Pajagalan yang disapa Totok itu Senin malam.
Lebih jauh Lurah Totok berharap semua pihak untuk bisa menahan diri. Sebab keraifan lokal Sumenep selalu mencari jalan tengah. Jika semua pihak cari menang-menangan, ia yakin persoalan ini tidakakan pernaha selesai dan kian kusut.
“Saya harap semua pihak mau masuk dalam ruang mediasi atau perundingan saja. Saya piker hal itu bisa dilakukan. Jangan ada yang ego. Akibatnya akan kian kusut. Tapi jika memang tidak bisa mediasi, ya silahkan maju ke pengadilan. Mungkin jalan keluarnya,“ pintanya.
Sedangkan Ketua Wakaf Panembahan Sumolo H RB HasanuddinSE, Msi mengaku menerima surat dari BPN yang pokok isinya adalah penundaan pengukurantanah Makodim Sumenep. Surat Kepala BPN No. 532/35.29.200/IX/2022 tanggal 05 Oktober2022, bahwa pembatalan disebabkan karena adanya surat keberatan Pihak Wakaf Panembahan Sumolo, seperti yang tertuang dalam surat WPS, No 31/WPS-SMP/IX/2922 tanggal 08 September 20022, yang ditanda tangani Oleh H. RB.Hasanuddin. SE, MM. Dia menerima surat pembatalan itu Selasa (13/09/2022) pagi.
Alasan lain, pihak BPN Sumenep menunda pengukuran karena menunggu petunjuk dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Ketika Ketua Wakaf Panembahan Sumolo H. RB Hasanuddin dimintai komentarnya tentang gagalnya pengukuran pihak BPN, pria mantan Lurah Bangselok itu enggan berkoementar.
“ Insya Allah nanti kami akan menunjuk penasehat hukum dan juru bicara Wakaf Panembahan Sumolo untuk menerangkan hal ikhwal semuanya. Kami sedang rapat tentukan nama penasihat hukum dan juru bicara kami. Nanti kawan-kawan wartawan bisa bekomunikasi dengan yang ditunjuk dari kami, “ papar H. Hasanuddin, Selasa (13/09/2022)
Kepala BPN Sumenep, Agus Purwanto A, Tnh, SH MH, dihubungi terpisah lewat ponselnya ternyata enggan mengangkat. (aln/far/ns)