Setubuhi Balita 6 Tahun, Polisi Giring Tetangga Korban ke Mapolres

Dalam kasus ini, pelaku berinisial JS (25), telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban Bunga (nama samaran) (6) yang merupakan tetangga pelaku.

Setubuhi Balita 6 Tahun, Polisi Giring Tetangga Korban ke Mapolres
Tersangka.

Probolinggo, HB.net - Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada akhir bulan Desember 2024 lalu, sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial JS (25), telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban Bunga (nama samaran) (6) yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ibu korban. "Setelah Kami menerima laporan dari Ibu korban, Satreskrim langsung gerak cepat untuk mengungkap pelaku dan menggiringnya," ujarnya.

Tak hanya itu, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif atas laporan Ibu korban. Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban didampingi keluarganya.

"Kita langsung memeriksa para saksi termasuk korban yang didampingi orangtuanya. Sekaligus, kita juga melalukan visum ke rumah sakit dan menyita Barang Bukti didapat jika telah terjadi disetubui pelaku," terangnya lagi.

Dari perkembang kasus yang diungkap itu, polisi juga meminta pendampingi ke Dinas Sosial agar memberikan pendampingi psikologis korban.

Tidak hanya itu, Rico yang juga mantan penyidik KPK ini menjelaskan berdasarkan proses penyelidikan didapatkan 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka JS yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Selanjutnya Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera di (BAP) sebagai tersangka di ruang unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota serta dilakukan penahanan terhadap diri tersangka di Rutan Polres Probolinggo Kota," tegasnya.

Dari keterangan korban, modus operandi (MO) tersangka dalam melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara melakukan pengancaman. "Sebelum disetubui, pelaku mengancam korban dan pelaku sendiri merupakan tetangga dari korban," terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000. (ndi/diy)