Sidang Narkotika, Terdakwanya Dituntut 5 Tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto menuntut terdakwa M.Adijafar Sidiq (22) warga Dusun-Desa Gading RT 02 RW 04. Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto menuntut terdakwa M.Adijafar Sidiq (22) warga Dusun-Desa Gading RT 02 RW 04. Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta. Hal ini terungkap dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa (23/6).
Sidang yang mengagendakan tuntutan JPU dipimpin oleh Majelis Hakim Erhammudin dengan didampingi Hakim Anggota Yeny Wahyuningtyas dan Pandu.
Dalam sidang ini terungkap, bahwa JPU berpendapat kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. “Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Untuk itu, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Adi Ja'far Sidiq selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan dengan dikurangi masa penahanan. Sementara itu, barang bukti (BB) berupa narkotika dengan berat 0,365 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Kuasa hukum terdakwa Ahmad Muhlisin mengatakan, proses penangkapan yang dilakukan pihak polisi tidak adil kala itu. Pasalnya, saat sebelum terdakwa tertangkap, dia tidak sendirian.
Menurut Ahmad Muhlisin, terdakwa bersama seseorang yang bernama Tato. Bahkan Tato itulah yang memesan barang kepada terdakwa. Tetapi, ironisnya penyidik tidak bersikap profesional dengan membiarkan Tato.
“Saya menduga bahwa proses penangkapan terhadap terdakwa adalah direkayasa dengan modus order narkotika secara fiktif,” pungkasnya.(gus/rd)