Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan BPR Nusamba Wlingi untuk Perlindungan Paripurna bagi Debitur Kredit UMKM 

‘’Para debitur BPR ini adalah para pekerja terutama di sektor non formal. Untuk itu mereka harus memiliki perlindungan atas resiko JKK dan JKM yg dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja,’’ ujar Kepala Kantor Cabang Blitar, BPJS Ketenagakerjaan, Agus Dwi Fitriyanto.

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan BPR Nusamba Wlingi untuk Perlindungan Paripurna bagi Debitur Kredit UMKM 

Blitar, HB.net -  BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sinergi dengan berbagai pihak untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja. Salah satunya adalah sinergi dengan BPR Nusamba Wlingi terkait upaya memberikan perlindungan kepada para debitur yang merupakan pekerja terutama sektor informal.

 Acara yang digelar, Rabu (9/6) di Resto Halalicious Wlingi ini dihadiri oleh Kepala Cabang Blitar BPJS Ketenagakerjaan, Agus Dwi Fitriyanto. Sementara itu dari BPR Nusamba Wlingi dihadiri, Direktur Utama, Nurkalim SE dan Perwakilan dari seluruh cabang BPR Nusamba. Kerjasama yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPR Nusamba Wlingi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan atas resiko JKK dan JKM bagi para pekerja yang juga sekaligus sebagai debitur kredit di BPR Nusamba Wlingi. 

 ‘’Para debitur BPR ini adalah para pekerja terutama di sektor non formal. Untuk itu mereka harus memiliki perlindungan atas resiko JKK dan JKM yg dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja,’’ ujar Kepala Kantor Cabang Blitar, BPJS Ketenagakerjaan, Agus Dwi Fitriyanto.

Menurutnya, jika terjadi resiko atas pekerjaanya, ahli waris dari debitur memiliki jaminan serta tidak terbebani atas pengobatan dan perawatan di RS apabila terjadi resiko kecelakaan kerja. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU terkait sinergi kepesertaan tersebut.

Perlu diketahui, JKK adalah Jaminan Kecelakaan Kerja. JKK adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan JKM adalah Jaminan Kematian, dimana program ini memberi manfaat berupa uang tunai. Uang tunai ini akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta program meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja saat peserta masih dalam masa kerja atau belum memasuki masa pensiun.(tri/ns)