Tak Apel Hari Pahlawan, 97 ASN Pemkab Probolinggo Disanksi Penurunan TPP

Selain mendapat penurunan TPP, 97 ASN itu juga mendapat sanksi dijemur dihalaman Kantor Pemkab selama 4 jam.

Tak Apel Hari Pahlawan, 97 ASN Pemkab Probolinggo Disanksi Penurunan TPP
Pj Bupati Ugas saat memberikan peringatan keras terhadap ASN yang tak ikut Apel Hari Pahlawan.

Probolinggo, HB.net - Sebanyak 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapatkan sanksi tegas yakni penundaan dan penurunan Tunjangan Pengasilan Pegawai (TPP) karena tak menghadiri apel Peringatan Hari Pahlawan, Minggu (10/11/2024) lalu di halaman Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan.

Selain mendapat penurunan TPP, 97 ASN itu juga mendapat sanksi dijemur dihalaman Kantor Pemkab selama 4 jam.

Sanksi itu diberikan langsung Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto agar seluruh ASN yang dipimpinnya punya disiplin yang tinggi dan menaati aturan serta intruksi pimpinan.

Apel Hari Pahlawan itu wajib diikuti 33 OPD dengan mengirimkan 15 perwakilan dari masing-masing OPD tersebut. Namun, kenyataan-nya tak banyak OPD yang tak mengindahkan intruksi tersebut.

Terlihat, ada 97 ASN yang ditatar langsung dan dijemur oleh Pj Bupati Ugas Irwanto. Ugas berang atas ulah 97 ASN tersebut karena mengabaikan kewajibannya.

"Saya kecewa atas ulah mereka. Kita semestinya menghargai jasa para pahlawan atas perjuangannya dengan mempertaruhkan nyawanya. Momen ini sebuah penghormatan kita atas jasa mereka," ujar Ugas Irwanto dengan mimik serius, Senin (11/11/2024).

Ugas yang juga Sekda ini menekankan agar semua ASN yang tak hadir Apel itu disanksi dengan dijemur selama 4 jam dihalaman kantor Bupati.

"Mereka menerima sanksi dijemur selama 4 jam dimulai pukul 08.00 pagi hingga 12 00 siang. Ini bentuk komitmen saya akan untuk membentuk disiplin mereka," tegasnya.

Namun, lagi-lagi Ugas kecewa terhadap para ASN itu. Karena, terungkap hanya 26 ASN yang hadir dan melaksanakan sanksi jemur yang dia terapkan.

"Hanya ada 26 orang yang hadir dan itupun, hanya dilakukan hingga pukul 10.00 pagi. Kita tetap mewajibkan melaksanakan sanksi lanjutan keesokan harinya," terangnya lagi. (ndi/diy)