Tangani Banjir, DPRD Surabaya Ungkap Pentingnya Perda Pengendalian Banjir

Terlebih lagi di musim hujan berkepanjangan mengakibatkan potensi banjir di berbagai kawasan. Karena itulah diperlukan penanganan yang serius untuk mengatasi persoalan banjir.

Tangani Banjir, DPRD Surabaya Ungkap Pentingnya Perda Pengendalian Banjir
Anggota Komisi B, John Thamrun

Surabaya, HB.net - Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya, John Thamrun menilai perlu adanya penguatan peraturan daerah tentang pengendalian banjir di Surabaya.

Terlebih lagi di musim hujan berkepanjangan mengakibatkan potensi banjir di berbagai kawasan. Karena itulah diperlukan penanganan yang serius untuk mengatasi persoalan banjir.

"Untuk melakukan pengendalian banjir dimaksud, memerlukan sebuah perda yang nantinya akan mengatur secara jelas bagaimana Pemkot Surabaya melakukan pekerjaannya melalui dinas terkait untuk menangani keadaan tergenangnya Kota Surabaya pada saat hujan deras turun," kata John, Kamis (7/4/2022).

Untuk saat ini perda pengendalian banjir sedang dalam pembahasan di Bapemperda. Perda tersebut mencakup pengaturan ruang hijau dan ruang biru sehingga dapat memaksimalkan pengendalian air hujan saat turun di kota Surabaya.

Dia berharap adanya kejelasan kebutuhan ruang hijau dan ruang biru untuk jangka waktu panjang. "Baik di dalamnya yang berada di kawasan perumahan yang seharusnya juga ditata oleh pemkot Surabaya terkait dengan lahan fasum," imbuh John.

Jika hal tersebut sudah diatur dalam raperda, maka kemungkinan besar menjadi perda sangat besar. Tentu, kata John, masyarakat berharap Surabaya terbebas dari banjir, setidaknya genangan dapat cepat surut saat hujan deras.

"Sehingga masyarakat Surabaya tidak lagi mengalami genangan air secara terus menerus saat hujan deras mengguyur kota Surabaya secara menyeluruh," ungkap Anggota Komisi B ini.

Hal serupa diungkap Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael. Dia  mengatakan, penanggulangan atau pengendalian banjir perlu mekanisme yang lebih kompleks, bukan secara parsial, gorong-gorong ataupun pengerukan semata.

Menurut dia, tantangan menangani banjir bukan hanya daerah resapan, tetapi tingginya pemakaian air tanah dan permukaan air laut ketika pasang. “Hemat saya, Surabaya butuh RTB (Ruang Terbuka Biru) untuk menampung banjir, utamanya perumahan.” ujar Josiah.

Banjir yang merendam Surabaya saat hujan deras terjadi.

Maka, lanjut Josiah limpahan air hujan dari perumahan tidak langsung masuk dan membebani saluran air di luar kompleks. Selain perumahan, di kampung juga bisa memanfaatkan lahan bekas tanah kas desa (BTKD) untuk RTB. Sementara untuk ukuran dan besarannya perlu kajian lebih dalam lagi. Selama ini kita hanya berfokus ke daerah resapan, area RTH, tapi tidak fokus ke penampungannya,” tandas Josiah yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya.

Permasalahan lainnya, dia menyesalkan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas yang belum dilibatkan secara optimal dalam penanganan banjir. Padahal banjir merupakan bencana.

“Jadi ketika banjir para anggota BPB Linmas harus turun ke kantong-kantong banjir. Membantu masyarakat dan memberikan bantuan penanggulangan banjir sementara.” papar Josiah.

Karena itu, dia mengimbau sudah saatnya mengecek bangunan tinggi di Surabaya, sesuai Perwali 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

“Setiap bangunan gedung berkewajiban menampung air hujan, sebelum menyalurkan ke drainase kota. Sudah berfungsi dengan benar apa belum,”pungkas dia. (lan/ns)