TPI - Gading Fajar Jadi Kawasan Bebas Sampah
Pemkab Sidoarjo menetapkan bundaran Taman Pinang Indah (TPI) hingga jalan Gading Fajar sebagai kawasan bebas sampah.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pemkab Sidoarjo menetapkan bundaran Taman Pinang Indah (TPI) hingga jalan Gading Fajar sebagai kawasan bebas sampah. Penerapan itu dilakukan untuk menjaga kebersihan dan mengembalikan fungsi taman dan penghijuan di wilayah tersebut.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menjelaskan, penerapan kawasan bebas sampah di tengah kota merupakan harapan semua warga. Masyarakat ingin Sidoarjo menjadi kota hunian yang bersih, nyaman dan rindang. “Untuk mendukung program ini, Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah akan dijalankan,” cetusnya, Jumat (25/2) lalu.
Ia menjelaskan, pelanggar aturan perda sampah akan diproses tindak pidana ringan. Mulai dari teguran, surat pernyataan hingga denda. Bupati Muhdlor mengajak warga Sidoarjo untuk ikut terlibat mewujudkan itu dengan menumbuhkan kepedulian agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan kota.
Bagi Gus Muhdlor, panggilan karib Bupati Ahmad Muhdlor, melakukan penataan kota tidak berarti dengan melakukan penggusuran para pedagang kaki lima (PKL). Oleh karenanya dua kepentingan itu oleh Gus Muhdlor akan diakomodir yaitu penataan kota dan keberlangsungan usaha mikro kecil seperti PKL.
Pasca ditetapkannya TPI-Gading Fajar menjadi kawasan bebas sampah, ada 14 warga dalam dua hari kemarin tertangkap basah membuang sampah sembarangan. “Pelanggar itu, oleh Polisi Sampah diproses sesuai perda. Diberikan teguran dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi," ungkap Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amig. (sta/rd)