Wali Kota dan Forkopimda Mojokerto Sosialisasikan Penerapan PPKM

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto dilaksanakan pada 15-28 Januari 2021.

Wali Kota dan Forkopimda Mojokerto Sosialisasikan Penerapan PPKM
Wali Kota Mojokerto bersama jajaran forkopimda meninjau Kampung Tangguh Semeru.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto dilaksanakan pada 15-28 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/183/417.508/2021 tanggal 12 Januari 2021.

Dalam rangka sosialisasi SE ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran forkopimda telah  melakukan dengan meninjau Kampung Tangguh Semeru di wilayah ini.

Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menyampaikan bahwa per tanggal 11 Januari 2021 kota Mojokerto kembali menjadi zona merah. Sebagaimana data per tanggal 12 Januari 2021 jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 1.513 orang. Tingkat kesembuhan sebanyak 1.174 orang dan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 107 orang.

Menurut Ning Ita, sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, Kota Mojokerto telah memenuhi unsur penerapan PPKM. "Ada empat parameter. Yakni, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen,” jelas Ning Ita.

Sosialisasi dilakukan di hadapan pengurus Kampung Tangguh Semeru (KTS) Kelurahan Wates. Terdiri dari, anggota PKK kelurahan, kasi kelurahan, RT, RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. “Hal-hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat semua adalah pelaksanaan 4 M wajib diperketat. Yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tegas Ning Ita.

Ning Ita menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar di semua lembaga pendidikan seluruhnya dilakukan secara daring. Kegiatan di tempat-tempat ibadah hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kegiatan perkantoran akan menerapkan perpaduan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor.  Protokol kesehatan diterapkan dengan ketat. Tanpa, mengganggu kegiatan pelayanan publik bagi kantor-kantor yang memberikan pelayan pada masyarakat.

 “Mohon menjadi perhatian karena tidak taat pada peraturan akan berimplikasi terhadap sanksi. Saya mengimbau mari semakin waspada. Tidak perlu takut kepada pasien yang terpapar Covid-19. Tapi, kewaspadaan dan pemahaman terhadap penerapan 4M yang akan menjadi benteng penyelamat bagi diri kita untuk tetap sehat, tidak terpapar Covid-19,”  ujarnya, Kamis (14/1).

Lebih lanjut Ning Ita menyampaikan bahwa ketaatan masyarakat adalah kunci bagi stakeholder untuk bisa menegakkan aturan dengan baik. Segala yang ditetapkan oleh pemerintah akan menjadi efektif jika seluruh masyarakat sadar, paham bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga keselamatan warga.

"Jumlah yang terpapar semakin banyak. Jumlah yang meninggal juga semakin banyak. Bantu kami agar tugas dan tanggung jawab yang diemban menjadi lebih ringan dengan kesadaran dan kepahaman masyarakat semua. Peraturan akan efektif jika masyarakat punya komitment untuk membantu dalam pengendalian Covid-19 yang ada di Kota Mojokerto,” pungkasnya.(ris/rd)