BI dan OJK Berikan Edukasi Keuangan bagi Pelaku UMKM dan IRT di Surabaya

BI dan OJK Berikan Edukasi Keuangan bagi Pelaku UMKM dan IRT di Surabaya
Kegiatan edukasi yang dilakukan BI dan OJK.

Surabaya, HB.net  - Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran, bekerjasama dengan perbankan dan perusahaan penyedia jasa pembayaran non bank, terus berupaya memperkuat pelindungan bagi konsumen pengguna jasa pembayaran nasional.

Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI menyelenggarakan Edukasi Keuangan Bagi Pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga (IRT) bertema “Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga” di Surabaya, Jumat (30/04/2024).

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyampaikan pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran, perlu diiringi dengan peningkatan literasi khususnya bagi pelaku UMKM dan IRT.

"Kesenjangan yang masih lebar antara implementasi inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat perlu diimbangi dengan program edukasi keuangan yang masif dan efektif untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat," katanya.

Peran penting BI sebagai Regulator dalam Pelindungan Konsumen adalah memastikan kepatuhan Penyelenggara dalam penerapan Prinsip Pelindungan Konsumen.

Salah satu kunci upaya pelindungan konsumen yang dilakukan adalah dengan sinergi dan kolaborasi dalam melakukan edukasi. Untuk itu, BI bersama OJK dan Kementerian/Lembaga terkait mencanangkan GEBER #PK (Gerakan Edukasi Bersama Pelindungan Konsumen).

Langkah-langkah preventif perlu dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran dengan selalu menerapkan PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan), yaitu jaga kerahasiaan data Pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, UU P2SK diterbitkan untuk menjawab tantangan sektor keuangan, yang mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan edukasi, literasi dan menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.

Otoritas Jasa Keuangan bersama berbagai Lembaga telah melakukan kegiatan literasi kepada pelaku usaha jasa keuangan dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan yang masif, merata dan inklusif.

Kolaborasi yang erat antara otoritas dan pelaku industri keuangan serta jasa pembayaran diharapkan dapat memberikan pelindungan yang optimal kepada konsumen. Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya consumer confidence dan market confidence  di sektor keuangan dan jasa pembayaran yang berdampak positif bagi Stabilitas Sistem Keuangan. (diy/ns)