Kasus Penembakan Juragan Rongsokan Belum Dilimpahkan ke Kejari

Sejak ditangkap pada tanggal 1 Juli 2022 lalu, pelaku penembakan di Tenggulunan, Joko alias JO masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kasus Penembakan Juragan Rongsokan Belum Dilimpahkan ke Kejari
Pelaku Joko yang ditangkap Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Sejak ditangkap pada tanggal 1 Juli 2022 lalu, pelaku penembakan di Tenggulunan, Joko alias JO masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menyatakan, Polresta Sidoarjo hingga saat ini masih belum menyetorkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dia mengaku hingga saat ini masih menunggu pelimpahan tersangka tersebut, baru setelah itu proses hukumnya bisa diproses Kejari Sidoarjo. "Iya pelaku pembunuhannya itu (Joko alias JO) masih belum disetorkan berkasnya. Belum ada pelimpahan," cetus Raka saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Sebagai informasi, pada tanggal 30 Juni 2022 lalu, Joko yang bertugas sebagai eksekutor penembakan itu menembak juragan rosokan, M Sabar (37) di depan rumahnya di Desa Tenggulunan, Candi.

Joko disewa oleh Eko, saudaranya M Sabar, untuk mengeksekusi korban dan dijanjikan uang Rp 100 juta. Pada saat itu Sabar ditembak dua kali yang menyebabkan dia tewas usai mendapatkan perawatan intensif selama 2 hari di RSUD Sidoarjo. (cat/rd)