KPPU Gelar Sidang Predatory Pricing Semen

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 03/KPPU-L/2020 atas dugaan penetapan harga yang sangat rendah (predatory pricing).

KPPU Gelar Sidang Predatory Pricing Semen
Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 03/KPPU-L/2020.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara nomor 03/KPPU-L/2020 atas dugaan penetapan harga yang sangat rendah (predatory pricing) yang dilakukan PT Conch South Kalimantan Cement sebagai terlapor dalam penjualan semen.

Sidang perdana atas dugaan pelanggaran pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 tersebut digelar dengan agenda pembacaan laporan dugaan pelanggaran oleh Investigator penuntutan KPPU. Majelis Komisi dalam perkara ini adalah Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi serta anggota Majelis Komisi Harry Agustanto dan Kodrat Wibowo.

Pada sidang tersebut, Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan, pasar bersangkutan yang dimaksud pada perkara ini adalah penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di Wilayah Kalimantan Selatan. Terlapor ini memasuki pasar penjualan semen jenis PCC sejak 2014.

Terlapor diduga melanggar pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 yang berbunyi, pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

"Upaya PT Conch South Kalimantan Cement mulai intensif dilakukan sejak 2015 melalui penetapan harga yang sangat rendah, yang berakibat pada terjadinya peningkatan pangsa pasar terlapor hingga mencapai di atas 40 persen," kata Ukay Karyadi.

Kondisi ini nyatanya diikuti dengan penurunan pangsa pasar pesaing. Bahkan telah terdapat pelaku usaha yang keluar dari pasar penjualan semen di Kalimantan Selatan.

"Agenda sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan pendahuluan II, akan dilakukan dengan agenda penyampaian tanggapan PT Conch South Kalimantan Cement atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU tersebut," pungkasnya.(sby1/rd)