KPPU Selidiki Jasa Rapid Test Mahal

KPPU Selidiki Jasa Rapid Test Mahal
Anggota KPPU Guntur S. Saragih

Surabaya, HARIAN BANGSA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap layanan rapid test untuk diagnosis Covid-19 oleh rumah sakit. Keputusan tersebut dilaksanakan sejalan dengan komitmen KPPU untuk tetap bekerja melakukan pengawasan persaingan usaha meskipun dalam keadaan bekerja dari rumah (work from home).

Inisiatif tersebut didasarkan atas informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket yang dilakukan oleh beberapa rumah sakit. Hal ini menyebabkan harga jasa yang ditawarkan menjadi sangat tinggi.

Temuan sementara KPPU terkait harga paket yang ditawarkan rumah sakit bervariasi dari kisaran Rp 500 ribu hingga bahkan Rp 5,7 juta untuk satu kali pengujian. Tentunya nilai tersebut membatasi kemampuan masyarakat untuk membeli layanan rapid test.

Anggota KPPU Guntur S. Saragih menjelaskan, pihaknya mendapat banyak informasi bahwa terdapat beberapa rumah sakit menawarkan layanan rapid test yang diikuti dengan penawaran satu paket layanan kesehatan lainnya saat seseorang ingin melakukan screening awal Covid-19.

"Ini cukup merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test atau pengecekan cepat atas virus tersebut," katanya, Kamis (16/4).

Penelitian inisiatif tersebut dimulai sejak 13 April 2020 oleh Direktorat Investigasi pada Sekretariat KPPU. Penelitian inisiatif ini menjadi prioritas di KPPU untuk dapat diperoleh hasilnya dalam waktu dekat. Jika memang hasil penelitian ini menunjukkan adanya bukti pelanggaran, maka tahapan berikutnya yang akan dilakukan adalah proses penyelidikan.

“Kami akan memprioritaskan penelitian ini untuk bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Saat ini kami masih terus mengumpulkan data pada lingkup Jabodetabek maupun beberapa daerah di bawah pengawasan Kantor Wilayah KPPU. Jika terdapat minimal satu alat bukti, kami akan lanjutkan ke tahapan penyelidikan,” ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean.

Penelitian inisiatif ini berfokus pada pendalaman apakah penawaran paket layanan tambahan untuk memperoleh layanan rapid test merupakan produk tambahan yang wajib (complementary product) atau tidak.

KPPU juga akan mendalami apakah paket layanan tersebut merupakan sesuatu yang dibutuhkan bagi seluruh hasil diagnosis Covid-19 , tanpa menghiraukan apapun hasil rapid test tersebut. Jika produk tambahan tersebut bukan komplementer, maka hal ini berpotensi melanggar norma pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999.

Sementara itu, Kepala KPPU Wilayah IV Dendy Sutrisno menegaskan jika penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket diduga juga terjadi di beberapa kota, termasuk Surabaya.(sby1/rd)