KPU Tuban Sarankan Parpol untuk Lalukan Perbaikan TMS

"Kita belum dapat mengetahui secara pasti apakah ada parpol yang mengubah bakal calonnya dari yang diserahkan awal dengan yang diserahkan kemarin,"ujar Komisioner KPU Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim.

KPU Tuban Sarankan Parpol untuk Lalukan Perbaikan TMS
Komisioner KPU Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim

Tuban, HB.net - Memasuki tahapan pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyarankan kepada Partai Politik (Parpol) agar segera melakukan perbaikan jika calonnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Hakim saat ditemui di kantornya, pada Senin (14/8/2023)

"Pada tanggal 6 hingga 11 Agustus adalah tahapan pencermatan rancangan Daftar Caleg Sementara (DCS). Dimana pada masa itu parpol dapat melakukan perbaikan bagi bakal calonnya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Hakim sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, saat ini parpol dapat mengubah dan memperbaiki bakal calon yang TMS. Meskipun telah dinyatakan MS sejak awal. Namun, sejauh ini belum bisa diketahui parpol mana saja yang mengubah calonnya. Sebab, saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi, dan baru dapat diketahui Selasa (15/8/2023) besok.

"Kita belum dapat mengetahui secara pasti apakah ada parpol yang mengubah bakal calonnya dari yang diserahkan awal dengan yang diserahkan kemarin. Namun, yang pasti ada," imbuhnya.

Terkait tahapan selanjutnya yaitu pada 14-15 Agustus tahap verifikasi administrasi bakal calon. Kemudian, pada 16-17 Agustus pencermatan dan penyusunan bakal calon oleh KPU Tuban. Lalu, pada 18 Agustus adalah penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Selanjutnya, pada 19-23 Agustus akan diumumkan siapa saja nama-nama DCS tersebut. Sehingga masyarakat dapat memantau DCS dari masing-masing Dapil."Dan pada tahapan itu pula masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU Tuban terkait DCS yang telah diumumkan," tutup Hakim. (wan/ns)