Penjual Bakso Diduga Diperas Oknum Polisi Rp 20 Juta

Baru menjabat 9 hari sebagai Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani beserta dua anggota penyidik, yakni inisial Briptu HP dan Aipda AS, diperiksa Propam Polda Jatim akan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penjual Bakso Diduga Diperas Oknum Polisi Rp 20 Juta
Istri pelaku judi online yang diduga diperas polisi lapor ke Propam Polda Jatim.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Baru menjabat 9 hari sebagai Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani beserta dua anggota penyidik, yakni inisial Briptu HP dan Aipda AS, diperiksa Propam Polda Jatim akan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kapolsek dan dua penyidik Polsek Pabean Cantikan diperiksa Propam Polda Jatim karena diduga telah menarik biaya menghilangkan pasal tambahan tentang narkoba.

Awal penangkapan pelaku judi online bernama Maskur (35) warga Jalan Gili, Pabean Cantikan, Surabaya. Dari tangkapan pelaku judi online tersebut, ternyata saat di tes urine kepada Maskur ditemukan bahwa hasilnya mengandung zat narkoba. Sehingga  dua penyidik menyarankan kepada istri Maskur bila tidak dimasukan pasal tambahan, yaitu tentang narkoba disuruh membayar senilai Rp 20 juta.

Hal itu di jelaskan oleh Moch Rizal Husni Mubarok, kuasa hukum Maskur. Penangkapan kepada Maskur terjadi pada 23 Juli 2024 lalu. "Istri Maskur  tahu bila suaminya tertangkap setelah dikabari anggota Polsek Pabean inisial HP. Ada dua kasus judi online. Tapi sama polisinya dites urine dan disebutkan hasilnya positif. Dan kalau  diurus habis banyak (biaya), istri Maskur akhirnya menyanggupi senilai Rp 20 juta," ujar Moch Rizal Husni Mubarok.

Istri Maskur yang keseharian sebagai penjual bakso, datang ke Polsek Pabean Cantikan guna menyerahkan uang yang diminta dengan harapan proses hukum perkara suaminya agar bisa ringan. Sesuai arahan HP, uang diserahkan ke penyidik AS.

 

Rizal melanjutkan, selang satu minggu  kemudian, tepatnya 30 Juli 2024, HP mendatangi istri Maskur saat sedang jualan di Jalan Pahlawan samping Sekolah Stella Maris. HP saat itu datang mengatakan Maskur butuh dibesuk, dan sang istri  bergegas berangkat menuju polsek.

Namun, saat tiba di sana, istri Maskur justru dilarang petugas piket membesuk suaminya. Kata petugas, waktu besuk sudah tutup. Nah, ketika MH berjalan keluar polsek sekitar area halaman bertemu penyidik inisial AS. "Penyidik AS tersebut diduga melakukan intimidasi ke istri Maskur karena ada kabar penangkapan dan Rp 20 juta tersebar. Bahkan AS juga mengatakan siap lepas seragam," ucap Rizal.

Dengan intimidasi yang dilakukan oleh dua penyidik Polsek Pabean Cantikan, membuat istri Maskur ketakutan dan meminta perlindungan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Dari laporan tersebut sehingga LBH melaporkan dua penyidik Polsek Pabean Cantikan ke Propam Polda Jatim.

Dari laporan tersebut, kedua penyidik Briptu HP dan Aipda AS dijemput dan ditahan oleh Propam Polda Jatim pada 10 September 2024. Dari pemeriksan dua anggota dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Kombes Pol Iman Setiawan. “Benar kami masih melalukan pemeriksan,” ujarnya, Kamis (12/9).

Dari pemeriksan kepada dua anggota penyidik Harian Bangsa mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Teddy Tridani. Namun  saat ditemui di ruangan SPKT pihaknya tidak berkenan memberikan keterangan.(yan/rd)