Satgas Bubarkan Hajatan Nikah di Taman Sidosrjo

Peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak sepenuhnya dipatuhi masyarakat.

Satgas Bubarkan Hajatan Nikah di Taman Sidosrjo
Satgas Covid-19 memberikan penjelasan kepada tuan rumah hajatan.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat tidak sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Di Bebekan, Taman, Sidoarjo, ada salah satu warga yang menggelar hajatan pernikahan.

Mengetahui adanya gelaran hajatan yang diadakan Solichah, warga Bebekan, Taman, Sidoarjo, Jumat (16/7), Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Taman turun langsung. Mereka menyampaikan agar hajatan dibatalkan.

"Kami imbau kepada tuan rumah yang punya hajat, agar membongkar terop acara. Karena tidak sesuai dengan peraturan PPKM Darurat, yang saat ini masih berjalan guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolsek Taman Hery Setyo.

Acara hajatan yang dibubarkan tersebut adalah acara pernikahan yang diduga tidak mentaati protokol kesehatan. Acara pernikahan tersebut menghadirkan banyak tamu yang melebihi aturan PPKM Darurat, yakni maksimal sejumlah 30 orang.

“Kegiatan tersebut telah melanggar Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat,” lanjut Kompol Hery Setyo.

Proses pembubaran dilakukan secara humanis oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Taman.  Kapolsek Taman juga mengimbau kepada warganya, untuk menahan diri di tengah masa pandemi yang belum reda. Tujuannya agar mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan.(cat/rd)