Songsong Tahapan Pencalonan, KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Songsong Tahapan Pencalonan, KPU Kabupaten Kediri Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Komisioner KPU Jawa Timur, Eka Wisnu Wardhana (pegang mik) saat menyampaikan paparan.  Foto: Muji Harjita/HARIAN BANGSA

Kediri, HB.net  - Jelang tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tanggal 27 Agustus nanti, KPU Kabupaten Kediri menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Sosialisasi yang juga dihadiri Komisioner KPU Jawa Timur, Divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana dan awak media, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serta beberapa pelajar tingkat SLTA itu, digelar di sebuah resto di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Minggu (11/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, dalam sambutan saat membuka acara,  menekankan akan pentingnya konsolidasi sebagai langkah awal dalam mengawal jalannya Pilkada, terutama menjelang tahap pendaftaran calon.

Nanang juga menekankan peran awak media dalam menyebarkan informasi tahapan Pilkada kepada masyarakat, juga mengenai figure calon pemimpin dalam Pilkada November 2024 nanti.

 “Saya berpesan kepada teman-teman wartawan, agar rajin memberitakan figur calon pemimpin, masyarakat harus tahu dan paham siapa dan bagaimana calon yang akan dipilih,” kata Nanang.

Sementara, Komisioner KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana, mengatakan bahwa Pilkada pada 27 November 2024 mendatang adalah sesuatu yang beda dan istimewa bagi masyarakat Kabupaten Kediri, karena hal itu adalah kali pertama bagi masyarakat Kabupaten Kediri memilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati, sekaligus juga memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Menurut Eka Wisnu, bahwa sosialisasi terus berjalan dan menggandeng semua pihak yang berpotensi membantu sosialisasi, salah satunya media.

"Termasuk hari ini saya datang di KPU Kabupaten Kediri saat dilakukan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024. Saat KPU Kabupaten/Kota mensosialisasikan Pemilihan Kabupaten/Kota, diharapkan juga disertakan sosialisasikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Wakil Gubernur Jawa Timur, karena tahapan sama dan timeline juga sama,"ucap pria yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kediri itu.

Jadi, lanjutnya, ketika KPU Kabupaten/Kota mensosialisasikan pemilihan Bupati dan bupati atau walikota Walikota diharapkan juga sama linier ada pilihan gubernur dan wakil gubernur yang bisa diangkat yaitu sosialisasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. (uji/ns)