Spesialis Pencuri Perhiasan Disidang

Terdakwa Eko Prayitno alias Beyes (40) warga asal Mlaten, Sidoarjo, tidak jera.

Spesialis Pencuri Perhiasan Disidang
Sidang virtual kasus pencurian di PN Mojokerto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Terdakwa Eko Prayitno alias Beyes (40) warga asal Mlaten, Sidoarjo, tidak jera.  Ia spesialis pencurian perhiasan milik emak-emak. Kini dia kembali disidang dalam kasus yang sama, Kamis (16/9).

Dalam sidang virtual  kasus pencurian,  mengagendakan pemeriksaan  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardiani dengan didampingi hakim anggota masing- masing Sufrinaldi dan Cintia Buana. Sidang berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto.

Saat dilakukan pemeriksaan di persidangan oleh hakim, terdakwa Eko Prayitno Als Beyes mengaku sebagai seorang security pabrik di daerah Ngoro. Dia diminta oleh hakim untuk menceritakan aksinya saat memasuki rumah korban Juliati.

Dalam peristiwa pencurian yang disertai kekerasan tersebut, Eko Prayitno alias Beyes mengaku, sebelum beraksi, dirinya dari rumah telah mempersiapkan sebuah obeng. Benda itu untuk mencongkel pintu samping rumah Juliati pada Rabu, 7 Oktober 2020, pukul 03. 00 WIB.

Masih menurut, pengakuan terdakwa, setelah dirinya berhasil membuka pintu rumah korban, lalu dirinya mulai beraksi dengan jalan mengendap-endap dalam rumah korban. Saat itu korban sedang tidur. Namun, beberapa menit kemudian korban terbangun dan hendak pergi ke kamar mandi.

Di saat itulah terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong  ke bagian wajah dan bagian tubuh korban hingga tangan korban bagian kiri mengalami patah tulang.

Setelan mengetahui korbannya pingsan. Lalu, terdakwa  menguras perhiasan yang dikenakan korban, yakni gelang, kalung, dan cincin. Setelah berhasil memperoleh perhiasan lalu Eko pergi ke rumah menemui istrinya. Di hadapan istrinya, Eko berkata kalau perhiasan ini hasil pinjam saudaranya.

Terdakwa mengakui kejahatannya di persidangan. Juga mengakui kalau dirinya bangga tiga kali keluar masuk bui dengan kasus yang sama. Yang terakhir mengaku dipidana 1tahun dan 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin  mengatakan, akan mempertimbangkan permintaan hakim untuk menuntut berat terdakwa. “Kami akan lapor pimpinan terkait tuntutan tersebut. Memang benar terdakwa sudah tiga kali keluar masuk bui dengan modus kasus yang sama. Dua kali dia melakukan pencurian yang disertai kekerasan. Mestinya, dia itu scurity sebagai contoh yang baik dalam perilakunya,” ujarnya.(gus/rd)