2 IRT Mencuri di Toko Rogojampi, Polresta Banyuwangi Terapkan Restoratif Justice

Kapolresta Banyuwagi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan mengatakan, kedua IRT berinisial HW (39), asal Desa/Kecamatan Rogojampi dan YS (55), warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.

2 IRT Mencuri di Toko Rogojampi, Polresta Banyuwangi Terapkan Restoratif Justice
Kedua tersangka.

Banyuwangi, HB.net - Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT), diamankan polisi lantaran Mencuri tas berisi barang-barang berharga di salah satu toko di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Beruntung keduanya tak dijebloskan penjara, setelah polisi menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kapolresta Banyuwagi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan mengatakan, kedua IRT berinisial HW (39), asal Desa/Kecamatan Rogojampi dan YS (55), warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.

"Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada 30 Mei kemarin," ujar Lita, Selasa (31/5/2022). Mereka diamankan setelah menggondol tas berisi barang-barang berharga milik EW (29), perempuan asal Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi.

Aksi kedua pelaku berlangsung pada Sabtu (21/5/2022), di salah satu toko di Desa Gintangan tempat korban bekerja. Saat itu pelaku datang ke toko dan berpura-pura menjadi pembeli dengan menyibukkan korban, sebagai kasir toko.

Rupanya aksi keduanya terekam kamera CCTV yang terpasang di dalam toko dan menjadi viral di media sosial. Berbekal rekaman itu, korban langsung melapor ke Polsek Rogojampi. Laporan korban ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku.

"Kedua pelaku dibawa ke Polsek Rogojampi dan dipertemukan dengan korban," ujarnya. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai.

"Kasus ini telah di RJ kan. Sebab nilai kerugian tak sampai melebihi Rp. 2,5 juta. Kedua pelaku juga telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pelapor kemudian mencabut laporannya," pungkasnya. (guh/diy)