20 Pegawai Pengadaan Barang dan Jasa Ikuti Bimtek

Sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi, 20 Pegawai Pengadaan Barang dan Jasa mengikuti Bimtek yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

20 Pegawai Pengadaan Barang dan Jasa Ikuti Bimtek
Bimtek yang digelar Untuk meningkatkan kemampuan bagi pegawai pengadaan barang dan jasa.
20 Pegawai Pengadaan Barang dan Jasa Ikuti Bimtek

PROBOLINGGO, HARIANBANGSA.net - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar bimbingan teknis (bimtek) kelompok kerja (pokja) pemilihan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Probolinggo di Paiton Resort Hotel, pada 20 hingga 22 Januari 2021.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kemampuan dari masing-masing personel. Sebanyak 20 pegawai pengadaan barang dan jasa yang mengikuti Bimtek tersebut, terdiri dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Probolinggo serta Kasubag dan Staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, Mariono mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bagi Pokja pemilihan pengadaan barang/jasa dalam melakukan kegiatan pengadaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, untuk meminimalisir penyimpangan anggaran yang dapat merugikan negara dan tercapainya pekerjaan PRIM (Provincial Road Improvement and Maintenance Program) yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Materi yang diberikan diantaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan SE Menteri PUPR No. 22 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai PM PUPR No. 14 Tahun 2020.

Selanjutnya Penyusunan Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi, Kebijakan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pokok Pengaturan Substansi Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Sistem Informasi Pengalaman Bagi Badan Usaha dan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi serta Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP). (ndi/diy)