6 Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Hibah Barang Miliki Daerah untuk PC NU

Wali Kota Malang Sutiaji dalam sambutannya menyampaikan Pemkot Malang tidak keberatan menghibahkan lima aset milik Pemkot Malang ke PCNU Kota Malang.

6 Fraksi DPRD Kota Malang Setujui Hibah Barang Miliki Daerah untuk PC NU
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang soal penyampaian pendapat fraksi terhadap ptersetujuan permohonan hibah barang milik daerah kepada PCNU Kota Malang.

Malang, HB.net - Kegiatan 2 agenda sidang Paripurna DPRD Kota Malang dalam rangka “Penyampaian Laporan Kerja Komisi B Terhadap Persetujuan Permohonan Hibah Barang Milik Daerah (BMD) Kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kota Malang” dan “Penyampaian Pendapat Fraksi Terhadap Persetujuan Permohonan Hibah Barang Milik Daerah Kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Malang” dilaksanakan secara maraton.

Selain penyampaian laporan kerja komisi B DPRD Kota Malang yang dibacakan juru bicara Komisi B Rahman Nurmala pada Sidang Paripurna pertama, pada Paripurna Kedua adalah Penyampaian Pendapat 6 Fraksi, yang ada di DPRD Kota Malang yakni, Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar-Nasdem-PSI dan Fraksi Demokrat-PAN-Perindo.  Enam fraksi tersebut dengan berbagai pertimbangan menyetujui dan adanya permohonan hibah Barang Milik Daerah (BMD) pada  PCNU Kota Malang, berupa tanah dan bangunan yang selama ini telah dimanfaatkan PCNU Kota Malang untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.

Walau demikian, enam fraksi tersebut juga memberikan beberapa catatan berdasarkan peraturan yang berlaku seperti dalam pasal 403 Permendagri No 19 tahun 2016 yang mana dalam penentuan hibah barang milik daerah memerlukan persetujuan  DPRD. Dan aset daerah yang telah dihibahkan tidak dapat dipindahtangankan.    

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji dalam sambutannya menyampaikan Pemkot Malang tidak keberatan menghibahkan lima aset milik Pemkot Malang, lima aset itu yakni, kantor PCNU di jalan KH Hasyim Asy’ari, kantor MWC PCNU Kedungkandang  jalan Ki Ageng Gribig, kantor MWC NU Lowokwari jalan Candi Panggung, kantor MWC NU Klojen di jalan Cianjur dan kantor MWC NU Blimbing di jalan Raden Intan, kepada PC NU Kota Malang.

Pimpinan DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang dan pengurus PCNU Kota Malang saat foto bersama usai penyerahan hibah barang milik daerah di gedung DPRD Kota malang.

“Bukan karena Wali Kotanya juga pengurus PC NU, akan tetapi kebetulan NU yang pertama mengajukan permohonan hibah BMD tersebut.  Saya tidak diskriminatif dalam membrikan perstujuan hibah barang milik daerah. Semua ormas kagamaan dan organisasi sosial punya hak yang sama dalam mengajukan permohonan hibah aset milik daerah,” tutur Wali Kota.

“Hibah barang milik daerah (BMD) ini baru pertama kali yang kami lakukan dan bisa jadi yang pertama juga di Jawa Timur. Oleh karenanya semoga ini dapat ditiru daerah-daerah lain, karena sesuai petunjuk Komisi Pemberantan Korupsi, bahwa di jawa timur ini banyak aset daerah yang masih belum tertata dengan baik, pertama kota surabaya dan kedua kota malang” imbuhnya, Selasa (26/10) malam.

 Ketua Tanfidziah PCNU Kota Malang Dr. H. Israqunnajah, M.Ag  mengatakan bahwa pihaknya dalam menggunakan aset milik daerah tersebut telah berlangsung cukup lama yakni, sudah 50 tahun kami gunakan untuk kantor, akan tetapi baru kali ini kami berani mengajukan kepada pemerintah kota malang.

 “Saya selaku Ketua PCNU Kota Malang menyampaikan ucapan terima kasih kepada wali kota dan seluruh fraksi DPRD Kota Malang yang telah menyetujui hibah BMD yang kami ajukan, sebab ini sangat bermanfaat bagi pengembangan jamaah dan kegiatan sosial masyarakat” tutur Israqunnajah.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rianadiana Kartika mengatakan, proses hibah ini telah melalui serangkaian prosedur dan berdasar kepada aturan yang ada. Hal ini juga dikatakan termasuk bagian dari penertiban aset daerah yang selama ini tidak termanfaatkan. Oleh sebab itu dari pada jadi beban, lebih baik dilepaskan.

“Hal ini juga dapat dilakukan bagi organisasi keagamaan dan organisasi sosial masyarakat yang lain, semua bisa mengajukan permohonan dan dapat disetujui sesuai prosedur yang berlaku,” kata Made. (thu/ns)