70 Penyembelih Hewan Qurban Ditatar, Agar Menyembelih Sesuai Syariat

Pelatihan kepada 70 penyembelih yang merupakan takmir masjid ini digelar di Aula KPRI Prastiwi, Kamis (17/6). Pelaksaan pelatihan ini untuk menyambut Hari Raya Idul Adha yang beberapa minggu lagi.

70 Penyembelih Hewan Qurban Ditatar, Agar Menyembelih Sesuai Syariat
Pelatihan juru sembelih halal yang digelar Pemkab Probolinggo.
70 Penyembelih Hewan Qurban Ditatar, Agar Menyembelih Sesuai Syariat

Probolinggo, HB.net - Sebanyak 70 penyembelih hewan Qurban digembleng Pemkab Probolinggo agar sesuai dengan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam.

Pelatihan kepada 70 penyembelih yang merupakan takmir masjid ini digelar di Aula KPRI Prastiwi, Kamis (17/6). Pelaksaan pelatihan ini untuk menyambut Hari Raya Idul Adha yang beberapa minggu lagi.

Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo, Yahyadi mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan takmir masjid/panitia kurban/jagal tentang cara penyembelihan hewan kurban yang baik dan benar sesuai syariat Islam, hiegine sanitasi dan kesejahteraan hewan dalam proses penyembelihan.

“Selain itu, memberikan informasi dan pemahaman kepada takmir masjid/panitia kurban/jagal tentang cara pemilihan hewan kurban yang baik dan benar sesuai dengan syariat Islam, memastikan kualitas hewan yang disembelih Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) serta meningkatkan pengetahuan tentang cara management ternak kurban yang baik dan benar,” katanya.

Pelatihan juru sembelih halal ini diberikan karena sebentar lagi akan menyongsong Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban. Dimana setiap masjid dan musholla banyak yang berkurban, sehingga sangat dibutuhkan sekali pelatihan-pelatihan dalam rangka memberikan ilmu kepada para calon penyembelih agar daging yang didapat itu nantinya menjadi daging halal.

“Peserta pelatihan calon juru penyembelih halal ini berasal dari 24 kecamatan, mengingat butuhnya ahli juru penyembelih halal sangat tinggi. Seperti tahun 2020 lalu, ada sekitar 1.000 ekor lebih sapi yang dikurbankan oleh para umat Islam,” jelasnya.

Yahyadi menegaskan, dalam hal menghalalkan daging ini selain ada SOP juga ada ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh MUI. Dimana persyaratan orang yang boleh menyembelih ternak kurban diantaranya beragama Islam, laki-laki- baligh, berakal sehat dan mendirikan sholat.

“Ini beberapa persyaratan yang sudah ditentukan oleh MUI. Jika lepas dari itu maka bisa dipastikan dagingnya tidak halal. Tetapi apabila persyaratan ini sudah terpenuhi maka daging kurbannya itu halal,” terangnya.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, drh. Nuriah terkait penerapan kesrawan pada hewan kurban, Assesor Juru Sembelih Halal dari Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu, drh. Iskandar Muda terkait menerapkan teknik penyembelihan hewan, Pimpinan PT Agro Great Indo Berkah (AGI), drh. Heryo Sasikirono terkait manajemen hewan kurban. Serta Sekretaris Umum MUI KH Syihabuddin Sholeh terkait tata cara penyembelihan sesuai Sunnah MUI. (ndi/diy)