Anak Usia SMA Rawan Jadi Pasar Rokok Ilegal

Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Wawan Hadi Guntoro mengatakan, pemerintah berupaya menurunkan angka perokok remaja dengan melakukan sosialisasi bahaya merokok –apalagi rokok illegal—kepada anak-anak usia SMA/SMK. 

Anak Usia SMA Rawan Jadi Pasar Rokok Ilegal

Surabaya, HB.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur menyosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal kepada kalangan usia sekolah.  Selain polulasi usia remaja. Padahal, salah satu indikator keberhasilan pembangunan SDM di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 ialah penurunan prosentase merokok usia 0-18 tahun dari 9,1 menjadi 8,7 pada 2024. Sedangkan, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 juga menunjukkan prevalensi merokok di bawah usia 10-18 tahun adalah 9,1 dan 22 dari 100 remaja usia 15-19 tahun telah merokok.

Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Wawan Hadi Guntoro mengatakan, pemerintah berupaya menurunkan angka perokok remaja dengan melakukan sosialisasi bahaya merokok –apalagi rokok illegal—kepada anak-anak usia SMA/SMK. 

‘’Anak-anak usia SMA/SMK berpeluang menjadi perokok karena ikut-ikutan teman. Melalui kompetisi Peraturan Baris-berbaris (PBB) Kreasi di Mojokerto ini, kami ingin anak-anak mengetahui bahaya rokok illegal,’’kata Hadi Wawan di sela Kompetisi PBB Kreasi tingkat Jatim di GOR Mojosari Mojokerto.

Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 menyebut 67% laki-laki merokok dan 87% orang dewasa terpapar asap rokok di rumah. Indonesia menjadi salah satu negara dengan prevalensi merokok tertinggi di dunia. Oleh karena, tegas Hadi Wawan, mengatakan sosialisasi rokok illegal yang dilakukannya juga bertujuan untuk mendorong anak-anak remaja tidak merokok. 

‘’Karena merokok yang legal pun sebenarnya juga ada dampak kesehatannya,’’ujar Hadi.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim , Nangkok P Pasaribu di depan peserta kompetisi PBB Kreasi mengatakan, peredaran rokok illegal maish cukup tinggi, sehingga peran para remaja sangat dibutuhkan untuk mendukung program gempur rokok illegal di Jawa Timur. 

‘’Selain itu, perlu saya tetgaskan bahwa kelompok pelajar merupakan kelompok yang rentan dan kerap menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Jadi melalui sosialisasi ini dilakukan sebagai ikhtiar kami untuk mengingatkan dan memberikan edukasi kepada pelajar akan bahayanya rokok ilegal. Karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berbahaya bagi kesehatan," katanya.

Nangkok meminta para remaja tidak terlibat jual beli rokok illegal, karena bisa dikenakan ancaman pidana atau denda. Sesuai dengan Undang-undang tentang Cukai, baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana, jika terbukti memperdagangkan atau membeli rokok illegal, termasuk jika akan dipakai sendiri. Pasal 58 UU No. 39 tahun 2007 menegaskan bahwa setiap orang yang membeli atau menggunakan rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dapat dijerat pidana penjara 1-5 tahun atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Pedagang yang menjadi penadah atau jaringan distribusi rokok illegal akan dikenakan pelanggaran pidana penjara 1-5 tahun sesuai dengan pasal 56. (yun/ns)