Aplikasi Sijamed Ciptakan Sinergitas Kominfo Kabupaten Mojokerto dengan Media

Diskominfo Kabupaten Mojokerto terus meningkatkan kinerja yang berkualitas dan profesional dalam memberikan pelayanan dan informasi publik kepada masyarakat melalui media online, cetak, dan media elektronik serta sosial media.

Aplikasi Sijamed Ciptakan Sinergitas Kominfo Kabupaten Mojokerto dengan Media
Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto saat menerima penghargaan.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Diskominfo Kabupaten Mojokerto terus meningkatkan kinerja yang berkualitas dan profesional dalam memberikan pelayanan dan informasi publik kepada masyarakat melalui media online, cetak, dan media elektronik serta sosial media.

Di antaranya adalah Diskominfo Kabupaten Mojokerto telah melakukan inovasi di bidang pemberitaan dengan menciptakan aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Media (Sijamed).  Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi antara pemkab dengan berbagai media massa menjadi lebih cepat dan akuntabel.

Aplikasi Sijamed mempunyai banyak fitur basis data. Yaitu, pertama, data user berisi data orang-orang yang bisa mengakses aplikasi ini. Meliputi administrator utama Sijamed, tim teknis Diskominfo Kabupaten Mojokerto, serta nama, nomor Telegram dan email wartawan.

Kedua, data media berisi logo media, nama media dan perusahaannya, serta jenis media. Mulai dari media cetak, online, radio, televisi berskala lokal, regional Jatim hingga nasional.  Ketiga, daftar reporter berisi nama wartawan, agensi serta kepala biro yang bisa menerima pesanan advertorial dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto.

"Tahun 2022 ketika awal kami menerapkan Sijamed, terdapat 94 media yang bekerja sama dengan kami. Tahun ini turun menjadi 83 media karena ada yang tidak melanjutkan kerja sama," terang Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto kepada para awak media, Rabu (19/7).

Sejak awal 2023, lanjut Ardi, pihaknya menambahkan fitur data harga dan data invoice di Aplikasi Sijamed. Data harga berisi tarif advertorial setiap media per satu kali tayang. Sedangkan data invoice berisi surat tagihan elektronik dari media untuk setiap advertorial. "Akhir 2022 Sijamed kami evaluasi karena kami tak bisa membaca sisa anggaran kami. Sehingga kami tambahkan 2 fitur tersebut," jelasnya.

Lahirnya Aplikasi Sijamed berawal dari tekad Diskominfo Kabupaten Mojokerto membuat perubahan besar dalam kerja sama dengan media. Ardi menuturkan, pihaknya lebih dulu membuat aturan main berupa Perbup Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemda dengan Media Massa.

Perbup tersebut menjadi pedoman Diskominfo Kabupaten Mojokerto memverifikasi semua media yang mengajukan kerja sama pada awal 2022. Verifikasi untuk menentukan tarif advertorial masing-masing media berdasarkan berbagai syarat yang sudah ditentukan dalam perbup.

Barulah setiap media menandatangani kontrak kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Kontrak antara lain mengatur harga satuan advertorial dan jangka waktu kerja sama. Surat kontrak kerja sama lantas diunggah di Aplikasi Sijamed.

Jumlah advertorial selama satu tahun setiap media sengaja tidak dicantumkan dalam kontrak tersebut. "Kalau dituangkan di kontrak, kami khawatir ada kebutuhan pemberitaan di luar dugaan. Misalnya bupati menerima penghargaan kan tidak bisa diprediksi," ujarnya.

Ketika kerja sama publikasi berjalan, pesanan advertorial dikirim melalui Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto ke wartawan atau agensi setiap media. Surat pesanan elektronik berisi kegiatan yang harus diliput beserta waktu dan tempatnya. Setelah melakukan peliputan, wartawan wajib mengunggah naskah berita ke Aplikasi Sijamed untuk diverfikasi.

"Kami punya 2 verifikator berita. Tugas mereka memastikan isi berita sesuai pesanan kami. Narasinya tidak sama dengan rilis kami, serta kami cek sisi cover booth side-nya. Jika tidak sesuai, kami minta direvisi," tutur Ardi.

Advertorial baru bisa ditayangkan setelah ada notifikasi verifikasi dari Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto. Kemudian wartawan atau agensi wajib mengunggah bukti tayang ke Sijamed. Tidak hanya itu, wartawan atau agensi juga harus mengunggah surat tagihan elektronik ke aplikasi tersebut.

Batas akhir pengiriman bukti tayang untuk media cetak harian dan media siber 2 hari dari waktu liputan. Sedangkan media cetak mingguan 7 hari, media cetak bulanan 10 hari, media televisi 7 hari. Jika melebihi deadline, kata Ardi, maka pesanan advertorial Sijamed otomatis tidak bisa diakses dan tidak bisa diklaim pembayarannya.

"Surat invoice wajib diunggah ke Sijamed untuk mendapatkan pesanan advertorial selanjutnya. Jika tidak dilakukan, sistem otomatis menolak order advertorial untuk media tersebut," tegasnya.

Ardi menyebut, sejauh ini Sijamed menjadi satu-satunya aplikasi kerja sama pemerintah dengan media massa. Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi Pemkab Mojokerto dengan media menjadi lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel. "Selain itu, kerja sama dengan media menjadi tersistem, administrasi kami juga menjadi lebih tertib dan akuntabel," cetusnya.

Penerapan Aplikasi Sijamed 2 tahun terakhir telah menuai respons positif dari para awak media di Kabupaten Mojokerto. Seperti yang disampaikan Yudi Eko Purnomo seorang wartawan senior yang sudah malang melintang dalam pemberitaan.

"Aplikasi Sijamed yang diciptakan Kominfo Kabupaten Mojokerto dalam rangka penerapan kerja sama pemberitaan dengan media ini sangat luar biasa. Penyajian lengkap dan mudah dipahami oleh para awak media. Disamping itu, sistem apikasi Sijamed ini sangat transparan dan tidak ada informasi yang disembunyikan,” katan wartawan Harian Bangsa dan sebagai pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Mojokerto Raya, Rabu (19/7).

Menurutnya, semua serba terbuka untuk kepentingan informasi berbagai kegiatan pemerintah daerah melalui media cetak, online, dan elektronik. Dia dan teman-teman media lainnya sangat memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kominfo Kabupaten Mojokerto. "Kedisiplinan itu mulai dari meliput kegiatan, menulis berita, mengunggah naskah ke Sijamed, sampai mengunggah bukti tayang dan invoice ke Sijamed," terangnya.

Apresiasi juga diberikan oleh Alawi seorang wartawan muda bertalenta tinggi. Dia menganggap bahwa sistem aplikasi Sijamed yang diciptakan oleh Kominfo Kabupaten Mojokerto sangat sistimatis dan efisien sekali. Berbagai persyaratan surat menyurat sepenuhnya sistem elektronik. Hal itu lebih memudahkan bagi para media untuk menyampaikan laporan, setelah melakukan liputan kegiatan di lapangan.

"Banyak dari teman media yang rumahnya di luar Mojokerto. Termasuk saya tinggal di Jombang yang tugas liputannya di Mojokerto Raya. Setelah melakukan tugas liputan dari Sijamed, saya bisa pulang ke Jombang, lalu menyampaikan hasil laporan liputan saya melalui elektronik. Lebih rileks juga," ungkap Alawi wartawan Suara indonesia.(adv/ris/rd)