Banding PT APIM Dikabulkan Hakim PT Jatim

Upaya PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) mengajukan upaya banding atas sengketa perdata dengan pengusaha Budi Said dan rekannya, terkait urusan kerja sama pembebasan lahan, membuahkan hasil.

Banding PT APIM Dikabulkan Hakim PT Jatim
Gedung Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Upaya PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) mengajukan upaya banding atas sengketa perdata dengan pengusaha Budi Said dan rekannya, terkait urusan kerja sama pembebasan lahan, membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan upaya banding tersebut.

"Kami bersyukur upaya banding kami dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majelis menyatakan gugatan (terbanding) Budi Said dan dua rekan lainnya terhadap klien kami tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ucap Alexander Arif kepada media, Kamis (16/12).

Arif mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut cukup arif dan bijaksana. Sebab, lanjut dia, bahwa fakta hukum terkait kerja sama tanah seluas 185.414,28 meter persegi di Kelurahan Sidoklumpuk, Sidoarjo, faktanya dibebaskan kliennya.

"Klien kami bisa membuktikan bahwa terdapat 27 SK gubernur atas kepemilikan tanah di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo dan terdapat 33 pelepasan hak atas 27 SK gubernur tersebut," jelasnya.

Persoalan yang berujung gugatan di PN Surabaya yang teregister perkara nomor : 61/Pdt.G/2021/PN.Sby itu diajukan Budi Said, Tjioe Shin Jap dan Hariyono Subagyo terhadap PT APIM terkait kerja sama pembebasan lahan hingga pemasaran perumahan pada tahun 1994 silam.

Gugatan yang diajukan Budi Said dan dua rekan lainnya telah diputuskan PN Surabaya. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat Budi Said dan dua rekan lainnya.

Dikabulkannya sebagian gugatan penggugat tersebut tentu merugikan pihak tergugat. PT APIM akhirnya mengajukan upaya banding ke PT Jatim. Upaya itu membuahkan hasil. Majelis hakim mengabulkan upaya banding PT APIM.

"Mengadili, menerima permohonan banding pihak para pembanding I, II/semula para tergugat I, II. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 61/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 26 Juli 2021, yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim.

Meski upaya banding dikabulkan, namun pihak PT APIM akan tetap melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, pihaknya akan mendalilkan bahwa gugatan pihak para penggugat haruslah ditolak.

"Karena fakta hukum dan bukti-bukti yang telah kami ajukan ada dan jelas semua terkait aset-aset tersebut. Sehingga kami berpendapat harusnya gugatan dari para penggugat itu harus ditolal," ulasnya.

Selain perkara gugatan perdata, pihak PT APIM juga diajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Agus Wibisono senilai Rp 1,5 miliar. Namun perkara tersebut berakhir damai.

“Kalau pemohon yang diajukan ini hanya mispersepsi saja. Hanya ada perbedaan penilaian saja sehingga terciptalah permohonan PKPU terhadap PT. Avila Intra Makmur," pungkas dia.(cat/rd)