Banyuwangi akan Terbitkan Perda Perlindungan Warisan Budaya
Pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, tidak hanya menyangkut kostum Gandrung, tetapi juga kostum adat daerah lain yang memiliki nilai sakral.

Banyuwangi, HB.net - Video viral penggunaan kostum tari Gandrung yang tidak sesuai pakem memicu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi bergerak cepat menggelar pertemuan darurat. Rapat bersama Dewan Kesenian Blambangan (DKB) dan seniman budayawan di Kantor Disbudpar pada Kamis (06/02/2025) ini menghasilkan sejumlah kebijakan strategis.
"Untuk Gandrung ini ada pakem-pakemnya yang harus ditaati karena tidak bisa digunakan seenaknya. Tentunya ini kami sayangkan dan kedepan masyarakat pada umumnya harus mengetahui bahwa penggunaan kostum Gandrung itu ada aturan tertentu yang harus dipahami dan dipatuhi," tegas Plt Kepala Disbudpar Banyuwangi, Taufik Rohman.
Pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, tidak hanya menyangkut kostum Gandrung, tetapi juga kostum adat daerah lain yang memiliki nilai sakral. "Kita harus bisa saling menghargai dan menghormati aturan dari masing-masing daerah tentang kesakralan pakem-pakem yang harus ditaati ketika seseorang menggunakan kostum tarian adat yang ada," jelasnya.
Dari hasil musyawarah, ditetapkan beberapa langkah konkret. Para pelaku diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka di media sosial. Disbudpar bersama stakeholder akan meluncurkan kampanye edukasi digital berupa video yang akan disebarluaskan melalui berbagai platform.
"Diharapkan ke depan tidak ada lagi alasan tidak tahu sehingga mereka menyalahgunakan pakem-pakem yang sudah ada," imbuh Taufik.
Taufik menekankan bahwa tari Gandrung Banyuwangi sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan berstatus sebagai warisan budaya tak benda. "Ke depan akan diatur lagi melalui aturan sebuah Perda tentang hak, kewajiban dan aturan lain yang lebih mengikat kepada seluruh masyarakat," pungkasnya. (guh/diy)