Berantas Rokok Ilegal,  Satpol PP dan Damkar Gelar Razia Warung dan Toko Kelontong

Dijelaskan Gunendar, selain melakukan penindakan atau pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP dan Damkar juga memberikan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang mengenai bahaya menjual rokok ilegal.

Berantas Rokok Ilegal,  Satpol PP dan Damkar Gelar Razia Warung dan Toko Kelontong
Petugas gabungan melakukan razia pemberantasan rokok ilegal di Magetan.(Anton/HARIAN BANGSA)

Magetan, HB.net  -  Berantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menggelar razia, Kamis (28/7/2022).

 Kegiatan tersebut digelar selama dua hari, mulai tanggal 27 hingga 28 Juli 2022, dengan sasaran toko kelontong dan warung.

"Kita gelar penindakan di tempat -tempat yang terindikasi jadi tempat peredaran rokok ilegal. Kita terbagi jadi 3 tim, yakni tim Distrik Magetan, Distrik Maospati dan Distrik Gorang gareng. Dimana, setiap bulannya nanti, selama 6 bulan setiap distrik akan menggelar penindakan di 1 Kecamatan," Kata Kepala Satpol PP dan Damkar, Rudi Harsono, melalui Kabid Penegakan Perda, Gunendar.

Dijelaskan Gunendar, selain melakukan penindakan atau pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP dan Damkar juga memberikan edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang mengenai bahaya menjual rokok ilegal.

"Disamping pemberantasan, kita juga melalukan sosialisasi langsung kepada para pedagang, agar mereka paham resikonya jika menjual rokok ilegal. Lalu, juga memberikan apresiasi berupa payung dan gelas apabila para pedagang ini tidak menjual rokok ilegal," ujarnya.

Sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal di salah satu warung di Kecamatan Magetan.(Anton/HARIAN BANGSA).

Dengan kegiatan yang terstruktur, mulai dari  Penggalian informasi, Sosialisasi dan Pemberantasan, Genendar berharap masyarakat khususnya para pedagang dan perokok semakin cerdas dan paham, dengan menjual dan membeli rokok-rokok yang legal  saja.“Dalam kegiatan pemberantasan ini kita masih belum menemukan adanya warung atau toko yang menjual rokok ilegal. Kami berharap di Kabupaten Magetan tidak ada rokok ilegal, sehingga rokok-rokok legal yang beredar bisa membantu pajak untuk pembangunan Magetan," imbuhnya. Sebagai informasi, dalam kesempatan pemberantasan rokok ilegal kali ini, Satpol PP dan Damkar turun langsung bersama tim, mulai dari Disperindag, Bagian Perekonomian, Kejaksaan Negeri, Polres dan juga Kantor Bea dan Cukai Madiun. Dibagi menjadi 3 tim, dalam 6 bulan ini Satpol PP menargetkan bisa turun melakukan pemberantasan di 18 Kecamatan di Kabupaten Magetan.(ton/ns)