Besok, PN Mojokerto Gelar Sidang Kasus Pembunuhan

Seorang residivis kambuhan Edy Susanto (39) warga Desa Wonorejo, Desa-Kecanmatan, Trowulan, Kabupaten Mojokerto diduga membunuh Rizki Ardianto.

Besok, PN Mojokerto Gelar Sidang Kasus Pembunuhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Seorang residivis kambuhan Edy Susanto (39) warga Desa Wonorejo, Desa-Kecanmatan, Trowulan, Kabupaten Mojokerto diduga membunuh Rizki Ardianto. Kini, dia harus disidangkan di  Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (3/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin menyatakan bahwa pihaknya dalam persidangan, Kamis (3/2), akan menghadirkan para saksi penangkapan dan saksi yang melihat terdakwa lewat di sawah setelah melakukan penusukan terhadap korban.  “Dalam peristiwa pembunuhan itu terdakwa merupakan residivis akan dijerat dengan pasal 340 juncto  pasal 338 KUHP,” katanya.

Sidang virtual ini akan dipimpin ketua majelis hakim Ardiani dengan didampingi hakim anggota Cintia Buana dan Syufrinaldi.

Kasus pembunuhan berawal dari perkara pencurian dua handphone (HP) milik ibu calon mertua korban. Kejadian ini dilakukan Edy Susanto pada  24 Agustus 2021, silam. Di sebuah warung sate Jalan Raya Trowulan.

Mengetahui dua HP dicuri Edy Susanto, korban tidak sampai hati melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena faktor ekonomi terdakwa. Terdakwa dan korban sepakat menyervis HP tersebut dengan biaya Rp 200 ribu.

Namun, saat mengambil HP tersebut, terdakwa mengulur waktu. Dia mengajak korban ke keluarganya di Dusun Kraton  untuk pinjam uang. Lantas mereka berdua berbonceng menggunakan sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2550 NH. Setelah di tempat yang dimaksud, tiba-tiba terdakwa melarikan diri ke kebun.

Korban berlari mengejar terdakwa dan berhasil menangkapnya dan terjadi cekcok dan perkelaian yang berujung maut.  Sebuah belati milik terdakwa Edy Susanto yang sudah disiapkan, akhirnya menancap tepat mengenai dada kiri korban yang berhasil menembus jantung dan paru- paru korban.(gus/rd)