BP Jamsostek Ajak Pekerja BPU Jadi Peserta

Pekerja formal maupun informal memiliki risiko dalam bekerja dan menjalankan aktivitas pekerjaan, BPJamsostek Surabaya Karimunjawa mengajak masyarakat kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk mengurus kepesertaan.

BP Jamsostek Ajak Pekerja BPU Jadi Peserta
Mahasiswa freelance yang sudah menjadi peserta BP Jamsostek.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pekerja formal maupun informal memiliki risiko dalam bekerja dan menjalankan aktivitas pekerjaan, BPJamsostek Surabaya Karimunjawa mengajak masyarakat kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk mengurus kepesertaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto menjelaskan,  risiko kecelakaan kerja tetap ada pada pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Ia menjelaskan, pekerja BPU ini meliputi wirausaha, freelancer, dan kerja paro waktu.

"Kami siap melindungi peserta dengan perlindungan paripurna meskipun tanpa ikatan kerja. Agar para pekerja informal dapat segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta untuk mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko yang ada," tuturnya, Senin (4/7).

Pihaknya mengajak para pekerja BPU untuk sadar mengenai pentingnya mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, pekerja dapat bekerja dengan nyaman, tenang, dan terlindungi dari berbagai risiko kerja.

Untuk program yang ditawarkan pada segmen BPU, yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila terjadi risiko terhadap pekerjaan, maka peserta akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh. Apabila mengalami cacat, akan dibayarkan santunan cacat sesuai dengan persen cacat yang ditetapkan oleh dokter.

Manfaat JHT, peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JKK, berupa uang dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Untuk JKM, berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. (diy/rd)