BPJamsostek Malang Tingkatkan Kepatuhan dan Kepesertaan pada Lembaga Pendidikan Swasta

Kepala BPJamsostek Malang, Widodo mengatakan, kegiatan ini untuk optimalisasi Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek No. 8 Tahun 2021 yang dimana keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat akreditasi sekolah dan sertifikasi guru.

BPJamsostek Malang Tingkatkan Kepatuhan dan Kepesertaan pada Lembaga Pendidikan Swasta
Kegiatan rakor untuk peningkatan kepatuhan dan kepsertaan program jaminan sosial kepada lembaga pendidikan swasta .

Malang, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Malang melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang dalam rangka peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial kepada lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Malang, belum lama ini.

Kepala BPJamsostek Malang, Widodo mengatakan, kegiatan ini untuk optimalisasi Surat Edaran (SE) Mendikbud Ristek No. 8 Tahun 2021 yang dimana keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat akreditasi sekolah dan sertifikasi guru.

"Tujuan dari keikutsertaan Program Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan selain untuk persyaratan akreditasi dan sertifikasi adalah untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang diantaranya Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan yang dapat diambil ketika sudah tidak aktif bekerja," kata Widodo. 

Salah satu manfaat yang diterima peserta dari program JKK, adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja. Perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis. Santunan pengganti upah selama tidak bekerja. Santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah. 

"Serta santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," ujar Widodo.

Sedangkan program JKM, memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. 

"Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK, yaitu untuk 2 anak dengan maksimal Rp174 juta," pungkasnya. (diy)