BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk Sosialisasi Perlindungan Pekerja Informal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk, Gatot Prabowo menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja informal

BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk Sosialisasi Perlindungan Pekerja Informal

Nganjuk, HB.net -  BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk melakukan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal untuk warga Desa Semare Kecamatan Berbek, Jumat (14/7/2023)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk, Gatot Prabowo menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja Informal

“Pekerja informal merupakan pekerja yang bekerja secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan, seperti petani, pedagang, sopi dll, oleh karena itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan  untuk melindungi setiap pekerja, agar dapat meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” terang Gatot

Dengan iuran Rp16.800, pekerja terlindungi 2 program perlindungan jaminan sosial, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, segala biaya perawatan medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh dan apabila pekerja meninggal biasa, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang tk s.d. kuliah dengan maksimal Rp174juta dengan masa iuran minimal 3 tahun

“Kami menghimbau para pekerja untuk memastikan dirinya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan agar bekerja nyaman, bebas cemas menghadapi resiko pekerjaan yang akan dihadapinya,”  terang Imam Haryono Safii, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Rabu (18/7/2023)

Diketahui jumlah pekerja informal di wilayah nganjuk yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 4.393 pekerja. (tri/ns)