BPR Lubuk Raya Mandiri Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan

Satu lagi bank dilikuidasi. Kali ini menimpa PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.

BPR Lubuk Raya Mandiri Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan
PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang yang ditutup oleh OJK.

Padang, HARIANBANGSA.net – Satu lagi bank dilikuidasi. Kali ini menimpa  PT BPR Lubuk Raya Mandiri yang beralamat di Jalan Bypass KM 6 RW 006, Lubuk Bagalung Nan XX, Kota Padang, Sumatera Barat.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR ini. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024.

Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tenang. Nasabah diminta tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Selain itu, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” katanya, Rabu (24/7).

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri  bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

‘Masih banyak BPR-BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah,” jelas Annas Iswahyudi.

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Dan ketiga, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.(rd)